Berita Nasional
Protokol Kesehatan Diperlonggar, Presiden Jokowi Perbolehkan Copot Masker di Luar Ruangan
Ratusan Anggota Serikat Karyawan (Sekar) dan LMDH lingkup Perhutani KPH Randublatung menggeruduk Jakarta.
TRIBUNMURIA.COM,JAKARTA - Pemerintah terus melonggarkan protokol kesehatan seiring dengan terus membaiknya kondisi Pandemi Covid 19 di Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,”kata Jokowi dalam pernyataan persnya, Selasa, (17/5/2022).
Baca juga: Jelang Berangkat, 605 Calon Jemaah Haji Asal Kudus Ikuti Suntik Vaksin Meningitis
Baca juga: Wabup Pati Safin Minta Karang Taruna Memaksimalkan Pengelolaan Wisata di Desa
Baca juga: Beri Respons Masukan Warga, Wali Kota Semarang Tata Kabel di Kota Lama di Bawah Tanah
Meskipun demikian Presiden meminta agar masyarakat tetap menggunakan masker saat beraktivitas di dalam ruangan atau saat berada di transportasi publik.
“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” katanya.
Selain itu Presiden menyarankan masyarakat yang sedang sakit batuk, pilek serta lansia dan kelompok masyarakat yang memiliki komorbid untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
Baca juga: Dua Pemakaman Semarang Ini Tampung Orang Telantar Meninggal Tanpa Identitas
Baca juga: Sehari Tiga Warga Sragen Gantung Diri, Mensos Risma Ingatkan Warga Agar Peduli Tetangga
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, Lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” pungkasnya. (*)