Berita Blora

Penambang Minyak Pertanyakan Dasar Polisi Tangani Kasus Sumur Tua Ledok Blora

Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok (PPMSTL) menyayangkan pemasangan police line atau garis polisi di titik sumur LDK 27

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Lokasi pemasangan police line di titik sumur LDK 27 di Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.  

Mereka mengklaim bahwa mesin tersebut digunakan untuk pembersihan sumur minyak yang akan diproduksi kembali. 

Diberitakan sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah telah memeriksa sekitar 37 orang berkaitan pengeboran minyak yang diduga bermasalah di Lapangan Ledok, Sambong. 

Pemeriksaan itu guna penertiban sumur-sumur tua di Kawasan hutan tersebut.

Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah masih menyelidiki dugaan tindak pidana yang terjadi di area Lapangan Ledok

Diduga, pada salah satu titik sumur dengan kode LDK 27 itu dilakukan pengeboran baru. 

Namun hingga saat ini, proses penyelidikan oleh Polda Jateng masih mandek. Belum ada keberlanjutan lagi.

"Padahal hukum itu diciptakan adalah untuk kepastian, untuk manfaat, dan untuk keadilan. Lah kepastiannya apa? sejak 28 Maret sampai sekarang tidak ada proses. Kalau toh perkara ini bisa disidik menjadi penyidikan, menjadi perkara, oke segera," ungkapnya. 

"Kalau tidak bisa ya bagaimana, mari kita diskusikan. Sejauh mana pelanggaran. Pelanggaran apa orang orang itu," terang Pasuyanto saat berada di lokasi titik LDK 27.

"Karena bagaimanapun, dampak daripada ini adalah rakyat penambang yang dirugikan penuh," tambahnya. (kim) 

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved