Hukum dan Kriminal

Ini Tampang Begal Payudara yang Resahkan Warga Kota Tegal

Jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota menangkap pelaku begal payudara yang tengah meresahkan masyarakat di Kelurahan Panggung, Kota Tegal. 

Istimewa/Dok Humas Polres Tegal Kota
K (41), pelaku begal payudara yang tengah meresahkan masyarakat Kota Tegal saat menjalani pemeriksaan di Polres Tegal Kota 

TRIBUNMURIA.COM,TEGAL- Jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota menangkap pelaku begal payudara yang tengah meresahkan masyarakat di Kelurahan Panggung, Kota Tegal

Pelaku berinisial K (41), warga Kelurahan Pekauman di Kecamatan Tegal Barat.

Pelaku berstatus belum menikah dan bekerja membantu di rumah makan warteg.

Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Darwan mengatakan, berdasarkan pengakuan dari pelaku, korbannya sudah tidak terhitung karena saking banyaknya. 

Tetapi yang sudah melapor, saat ini baru dua orang, MDM (32) dan seorang anak di bawah umur.

"Penangkapan kemarin sore. Kami menangkap terduga pelaku pelecehan seksual atau cabul dengan modus meremas payudara," katanya kepada tribunjateng.com, Senin (5/6/2023).

AKP Darwan mengatakan, modus pelaku mencari korban dengan mengendarai sepeda motor di jalanan sepi. 

Pelaku mencari korban yang badannya montok.

Baca juga: Pelaku Begal Payudara di Semarang Tertangkap, Dihajar Warga pakai Sandal Jepit Hitam

Baca juga: Kisah Kartono, Begal Payudara di Pati Terjatuh saat Beraksi lalu Bonyok Dihajar Massa

Baca juga: Sudah Dua Kali Beraksi, Pelaku Begal Payudara Sasar Anak di Bawah Umur

Setelah berpapasan dengan calon korban, pelaku kemudian putar arah dan melakukan aksi begal payudara.

Aksinya dilakukan sekira pukul 09.00- 14.00 WIB.

Belum lama ini, K beraksi di Jalan Slamet Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal

"Dia selalu jalan pakai motor untuk mencari sasaran. Setelah papasan dia balik kanan, melakukan aksinnya dan langsung kabur," jelasnya. 

Menurut AKP Darwin, pelaku begal payudara tersebut memiliki kelainan.

Karena setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian pulang ke rumah untuk melakukan onani. 

Setelah ditelusuri, pelaku memiliki riwayat pernah menjalani pemeriksaan gangguan jiwa. 

Tetapi saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di psikiatri.

"Jika pelaku dinyatakan memiliki gangguan jiwa, maka kami akan adakan gelar perkara. Apakah tetap diproses atau dihentikan," ungkapnya. 

Sementara itu, pelaku saat ini terancam dengan hukuman pidana Pasal 289 atau Pasal 281 KUH Pidana tentang Pencabulan. (fba)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved