Hukum dan Kriminal
Ini Tampang Begal Payudara yang Resahkan Warga Kota Tegal
Jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota menangkap pelaku begal payudara yang tengah meresahkan masyarakat di Kelurahan Panggung, Kota Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM,TEGAL- Jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota menangkap pelaku begal payudara yang tengah meresahkan masyarakat di Kelurahan Panggung, Kota Tegal.
Pelaku berinisial K (41), warga Kelurahan Pekauman di Kecamatan Tegal Barat.
Pelaku berstatus belum menikah dan bekerja membantu di rumah makan warteg.
Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Darwan mengatakan, berdasarkan pengakuan dari pelaku, korbannya sudah tidak terhitung karena saking banyaknya.
Tetapi yang sudah melapor, saat ini baru dua orang, MDM (32) dan seorang anak di bawah umur.
"Penangkapan kemarin sore. Kami menangkap terduga pelaku pelecehan seksual atau cabul dengan modus meremas payudara," katanya kepada tribunjateng.com, Senin (5/6/2023).
AKP Darwan mengatakan, modus pelaku mencari korban dengan mengendarai sepeda motor di jalanan sepi.
Pelaku mencari korban yang badannya montok.
Baca juga: Pelaku Begal Payudara di Semarang Tertangkap, Dihajar Warga pakai Sandal Jepit Hitam
Baca juga: Kisah Kartono, Begal Payudara di Pati Terjatuh saat Beraksi lalu Bonyok Dihajar Massa
Baca juga: Sudah Dua Kali Beraksi, Pelaku Begal Payudara Sasar Anak di Bawah Umur
Setelah berpapasan dengan calon korban, pelaku kemudian putar arah dan melakukan aksi begal payudara.
Aksinya dilakukan sekira pukul 09.00- 14.00 WIB.
Belum lama ini, K beraksi di Jalan Slamet Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
"Dia selalu jalan pakai motor untuk mencari sasaran. Setelah papasan dia balik kanan, melakukan aksinnya dan langsung kabur," jelasnya.
Menurut AKP Darwin, pelaku begal payudara tersebut memiliki kelainan.
Karena setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian pulang ke rumah untuk melakukan onani.
Setelah ditelusuri, pelaku memiliki riwayat pernah menjalani pemeriksaan gangguan jiwa.
Tetapi saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di psikiatri.
"Jika pelaku dinyatakan memiliki gangguan jiwa, maka kami akan adakan gelar perkara. Apakah tetap diproses atau dihentikan," ungkapnya.
Sementara itu, pelaku saat ini terancam dengan hukuman pidana Pasal 289 atau Pasal 281 KUH Pidana tentang Pencabulan. (fba)
Tersangka Keliling Kampung Cari Motor yang Kuncinya Tertinggal, Polres Kudus Ungkap Curanmor |
![]() |
---|
Napi Kasus Pajak di Rutan Semarang Surati Presiden: Persoalkan Atasannya, Minta Keadilan |
![]() |
---|
Polda Jateng Periksa 6 Polisi Polresta Jogja, Kasus Warga Mijen Diduga Tewas Dianiaya Oknum Polri |
![]() |
---|
Warga Semarang Meninggal Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Korban Dijemput 3 Orang di Rumah Tanpa Surat |
![]() |
---|
Gempar! Satu Keluarga di Kediri Terkapar Bersimbah Darah, Tiga Orang Tewas Satu Lainnya Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.