Pabrik Ekstasi Semarang

Ungkap Kasus Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Semarang, Polisi: Sudah Produksi 10 Ribu Butir

Tim gabungan dari Polda Jateng dan Bareskrim Polri berhasil mengungkap pabrik ekstasi jaringan internasional di Palebon, Pedurungan, Kota Semarang. 

|
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
TribunMuria.com/Iwan Arifianto
Ruang kedap suara tempat produksi ekstasi di rumah biru pabrik ekstasi, Jalan Kauman Barat 5 nomor V-10,  Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jumat (2/5/2023). 

"Tugas kami mengembangkan untuk mengetahui siapa yang mengundang dua orang tersangka itu ke semarang hingga menyewa rumah," ungkapnya.

Begitupun Kapten sejauh ini disimpulkan tidak pernah bertemu dengan pemilik rumah bernama Kemal yang pengakuan polisi sedang berada di Bali untuk liburan. 

Pemilik rumah menyewakan rumah melalui jasa King Properti. 

"Ini masih didalami. Siapa aktor itu yang mengintruksikan dua tersangka," jelasnya.

Hanya saja pihaknya meyakini bahwa pabrik di Semarang merupakan jaringan internasional.

"Hal itu dikuatkan alat cetak dan bahan berasal dari luar negeri," imbuhnya. 

Kedua tersangka MR (28) dan ARD (24) kini dijerat pasal 114 junto pasal 132 ayat 1 UU  RI nomor  35 tahun 2009 ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau hukuman  penjara paling  singkat 6 tahun  pakin lama 20 tahun.

Subsider pasal 112 junto pasal 132 ayat 1, ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau hukuman  penjara paling  singkat 5 tahun  pakin lama 20 tahun. (iwn) 

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved