Pabrik Ekstasi Semarang
Ungkap Kasus Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Semarang, Polisi: Sudah Produksi 10 Ribu Butir
Tim gabungan dari Polda Jateng dan Bareskrim Polri berhasil mengungkap pabrik ekstasi jaringan internasional di Palebon, Pedurungan, Kota Semarang.
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Tim gabungan dari Polda Jateng dan Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pabrik ekstasi jaringan internasional di Palebon, Pedurungan, Kota Semarang.
Pabrik ekstasi tersebut beroperasi paling tidak selama 10 hari.
Dalam sehari pabrik itu setidaknya memproduksi 1 ribu butir ekstasi.
Sebab barang bukti yang diamankan polisi di lokasi kejadian sebanyak 10.410 butir.
Polisi mengklaim, barang haram itu belum sempat diedarkan.
Produksi ekstasi dilakukan oleh dua orang tersangka MR (28) atau Muhammad dan ARD (24) atau Dani. Keduanya warga Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pengendali pabrik dengan panggilan Kapten masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dua tersangka MR dan ARD bertemu seseorang (Kapten) di Simpang Lima, Jumat 19 Mei 2023 pukul 22.00," papar Wakapolda Jateng Brigjen Abioso Seno saat konferensi pers di lokasi kejadian, Jumat (2/6/2023) sore.
Baca juga: Pengakuan Koki dan Pencetak Tablet Ekstasi di Rumah Biru Semarang: Baru Belajar, Banyak Gagalnya
Baca juga: FOTO Ruang Kedap Suara Tempat Produksi Ekstasi di Rumah Biru Semarang, Seperti Ini Penampakannya
Pengakuan kedua tersangka kepada polisi, mengenal Kapten dari seseorang yang mereka kenal saat sedang nongkrong di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Mereka curhat ke orang tersebut butuh kerjaan karena lama menganggur.
Dari perkenalan itu, mereka dihubungkan dengan Kapten.
"Habis ketemu di simpang lima, mereka dikasih kunci rumah," jelasnya.
Mereka lantas menempati rumah itu sejak 19 Mei 2023. Namun, belakangan diketahui rumah itu disewa sejak April 2023 melalui jasa properti bernama King Properti.
Selang tiga hari kemudian datang paket ekspedisi berisi alat pres, alat cetak obat, bahan obat-obatan membuat ekstasi yang berasal dari Cina.
"Mereka langsung kerja, bahan itu diracik sedemikian rupa, ditimbang, dihaluskan, lalu dimasukan ke alat cetak. Lalu menghasilkan tablet dan kapsul," papar Abioso Seno.
Kasus itu terungkap dari aliran distribusi alat dan bahan baku ekstasi yang memang tidak dijual secara resmi di Indonesia.
Bea Cukai yang mencurigai kiriman itu lantas menghubungi polisi.
Dari informasi tersebut lantas ditindaklajuti dengan pendalaman kasus.
"Ada dua tempat yang diungkap dari jaringan ini, Tangerang di Banten dan Kota Semarang di Jawa Tengah. Di Semarang kami buntuti kepada beberapa orang yang menempati rumah ini," beber Abi.
Pihaknya lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan Kamis, 1 Juni 2023 sekira pukul 19.30.
Dua orang tersangka ditangkap dan beberapa bahan baku dan peralatan diamankan.
Di antaranya bahan-bahan pembuatan ekstasi seperti meth cair, gelatin, avical, tepung Cina dan lainnya.
Ditemukan pula peralatan seperti alat pres, alat timbang dan sebagainya.
"Ekstasi sebanyak 10.410 butir. Adapula bahan-bahan yang belum diolah berat total 53.447 gram," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rumah Biru Palebon Kota Semarang Jadi Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional
Aktor Utama
Wakapolda menyebut, masih melakukan profiling terhadap Kapten yang menjadi pemberi intruksi terhadap kedua tersangka.
Di samping itu, ia pun tak percaya dengan pengakuan dua tersangka.
Sebab, banyak keterangan yang melawan logika.
Di antaranya, pengakuan baru bertemu pertama kali dengan Kapten di Simpang Lima lalu menggarap ekstasi dengan upah Rp1 juta.
Pihaknya meyakini mereka sudah kenal lama dengan kegiatan serupa hanya saja belum terungkap.
"Tugas kami mengembangkan untuk mengetahui siapa yang mengundang dua orang tersangka itu ke semarang hingga menyewa rumah," ungkapnya.
Begitupun Kapten sejauh ini disimpulkan tidak pernah bertemu dengan pemilik rumah bernama Kemal yang pengakuan polisi sedang berada di Bali untuk liburan.
Pemilik rumah menyewakan rumah melalui jasa King Properti.
"Ini masih didalami. Siapa aktor itu yang mengintruksikan dua tersangka," jelasnya.
Hanya saja pihaknya meyakini bahwa pabrik di Semarang merupakan jaringan internasional.
"Hal itu dikuatkan alat cetak dan bahan berasal dari luar negeri," imbuhnya.
Kedua tersangka MR (28) dan ARD (24) kini dijerat pasal 114 junto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun pakin lama 20 tahun.
Subsider pasal 112 junto pasal 132 ayat 1, ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun pakin lama 20 tahun. (iwn)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.