Berita Kota Semarang

Siap-siap, Buka Lapak di Pasar Minggu Pagi di Semarang Bakal Ditarik Retribusi

Pasar minggu pagi yang berada di belasan titik Kota Semarang bakal ditarik retribusi. Saat ini, keberadaan pasar minggu pagi semakin menjamur.

|
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/ EKA YULIANTI FAJLIN 
Ilustrasi pedagang sedang berjualan.    

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Pasar minggu pagi yang berada di belasan titik Kota Semarang bakal ditarik retribusi.

Saat ini, keberadaan pasar minggu pagi semakin menjamur.

Banyak wilayah yang membuat pusat keramaian dengan menghadirkan para pedagang berjualan di sepanjang jalan pada minggu pagi.

Biasanya, juga disertai car free day (CFD). Namun, Mayoritas pasar minggu pagi belum ada kontribusi pembayaran retribusi.

Plt Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang, Fajar Purwoto mencatat, ada 14 pasar minggu pagi di ibu kota Jawa Tengah. Namun, selama ini hanya tiga tempat yang membayar retribusi.

Artinya, ada potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang belum tergarap.

"Dengan mereka nanti ditarik retribusi, akan mendongkrak PAD. Selama ini belum ditarik karena ada keragu-raguan teman-teman dinas yang lalu. Dikatakan bocor karena tidak ada ketegasan," papar Fajar, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: KPK Soroti Kas PAD Semarang yang Tak Optimal, Ini Jenis Retribusi yang Berpotensi Dikorupsi

Baca juga: Pungutan Retribusi Parkir di Pasar Mranggen Demak Dihentikan Sementara

Pihaknya sudah melakukan evaluasi terkait semakin banyaknya pasar minggu pagi di Kota Lunpia.

Saat ini, Disdag sedang mengajukan surat keputusan (SK) wali kota untuk menarik retribusi para pedagang pasar minggu pagi.

Sehingga, ada payung hukum yang jelas dalam rangka penarikan potensi PAD ini.

Tak hanya pasar minggu pagi, pasar krempyeng dan pedagang kaki lima (PKL) yang saat ini jumlahnya kian bertebaran juga akan ditarik retribusi.

"Termasuk, di daerah Unnes cukup banyak, kami akan tarik retribusinya," ucapnya.

Dalam SK yang sedang diajukan kepada wali kota, Fajar menyebut, ada lebih dari 9.000 PKL yang terdata. PKL akan diberi waktu untuk berjualan mulai 16.00 WIB - 04.00 WIB.

Selama ini, baik pasar minggu pagi maupun PKL, ditarik atas nama LPMK maupun RW. Itu dinilai tidak sah.

"Maka, kami buat SK. Mereka (pedagang) tidak hilang haknya untuk berjualan, Disdag juga dapat mengelola PAD," ujar Fajar.

Dengan upaya ini, dia berharap, target PAD dari sektor retribusi pasar maupun PKL bisa tercapai.

Saat ini, capaian retribusi baru sekitar 25 persen dari target Rp 35 miliar.

"Mudah-mudahan bisa terpenuhi. Minimal sampai Rp 30 miliar - Rp 32 miliar. Kami harus penataan dulu. SK keluar dulu. Termasuk, kantor kami pindah di dekat Johar juga untuk memudahkan penataan Johar sehingga diharapkan PAD bisa meningkat," jelasnya. (eyf)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved