Senin, 18 Mei 2026

Berita Jateng

Pungutan Retribusi Parkir di Pasar Mranggen Demak Dihentikan Sementara

Permasalahan pengelolaan parkir di pasar Mranggen masih terus memanas hingga saat ini. Untuk sementara, pos pintu keluar pasar dijaga dan diawasi.

Tayang:
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Moch Anhar
Rezanda Akbar
Sosialiasi parkir di Pasar Mranggen dilakukan oleh tim gabungan, Dishub Demak, Polres Demak, Polsek Mranggen dan dinas pasar. 

TRIBUNMURIA.COM, DEMAK - Permasalahan pengelolaan parkir di pasar Mranggen masih terus memanas hingga saat ini.

Dampak dari konflik ini, menyebabkan parkir di pasar Mranggen beberapa hari ke depan tidak ada penarikan retribusi.

Kepala Sarana dan Prasarana Dishub Demak, Tulus Wahyudi, mengatakan, untuk sementara, pos pintu keluar pasar dijaga dan diawasi petugas dishub dan dinas pasar. 

"Demi keamanan, kita lakukan penjagaan dan pengawasan di pos pos pasar. Selain itu, untuk sementara, tidak ada pungutan parkir di Pasar Mranggen, sampai adanya kesepakatan antara pihak pengelola dan juru parkir," ujarnya, Rabu (20/4/2022).

Persoalan pengelolaan lahan parkir di Pasar Mranggen, ditindak lanjuti dengan sosialisasi dishub kepada sejumlah juru parkir. 

Bahkan, Dishub dengan didampingi anggota Polres Demak dan Polsek Mranggen, menghentikan aktivitas pungutan parkir yang diduga dilakukan oleh sejumlah juru parkir.

Baca juga: Driver Ojol Semarang Kena Tipu Rp65 Juta, Dapat Telepon Bermodus Hadiah dari Bank

Baca juga: Pemkab Jepara Hentikan Proyek Pembangunan Start Island Karimunjawa, Gus Haiz Apresiasi, tapi . . .

Hingga saat ini, menurut Tulus, masih dilakukan mediasi antara pengelola dan juru parkir. 

"Kalau sudah ada kesepakatan, nanti pengelolaan kita serahkan lagi. Untuk saat ini, biar kondusif, parkir di Pasar Mranggen tidak dipungut retribusi," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, persoalan pengelolaan lahan parkir Pasar Mranggen, terjadi sejak adanya laporan beberapa orang yang mengaku juru parkir ke Ombudsman Jawa Tengah. 

Para juru parkir tersebut, mengaku keberatan dengan setoran retribusi sebesar Rp.35 juta ke pemda demak setiap bulannya. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved