Berita Jepara

Pemilik Lahan SDN 10 Karanggondang Jepara Tuntut Keadilan, 43 Tahun Dicueki Tanpa Kompensasi

Kasnawi (62), warga RT 5 RW 9 Dukuh Balong Arto, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara berjuang menuntut keadilan, Rabu (31/5/2023).

Editor: Muhammad Olies
Istimewa
SDN 10 Karanggondang Jepara 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Kasnawi (62), warga RT 5 RW 9 Dukuh Balong Arto, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara berjuang menuntut keadilan, Rabu (31/5/2023). 

Warga lanjut usia (lansia) ini bertolak dari rumahnya menuju kawasan pemerintahan di Kota Ukir. Kasnawi bermaksud menemui Pj Bupati, DPRD hingga jajaran Disdikpora Kabupaten Jepara

Kasnawi merupakan anak dari Surip binti Imin yang merupakan pemilik lahan yang kini ditempati SDN 10 Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.

Kasnawi menceritakan, tahun 1980 pemerintah mendirikan SD Inpres Karanggondang (kini jadi SDN 10 Karanggondang) di lahan milik ibunya. Saat itu, pemerintah menjanjikan akan memberikan tukar guling sebagai pengganti lahan milik Surip. 

Namun selama puluhan tahun, lahan tukar guling yang dijanjikan tidak direalisasikan. Surip maupun ahli warisnya juga juga tidak pernah mendapatkan ganti rugi atas penggunaan lahan mereka untuk aktivitas pendidikan tersebut.

Baca juga: Keluarga Sunari Tanam 16 Pohon Pisang di Halaman SDN Dukuhseti 02 Pati, Buntut Sengketa Tanah

Baca juga: Satpol PP Pati Buka Segel Sengketa Tanah SDN Dukuhseti 02, Siswa Bersorak Gembira

Padahal upaya yang dijalani Kasnawi beragam. Ia juga pernah proses sengketa di pengadilan. Hasilnya majelis hakim memutuskan memenangkan Kasnawi.

Sebab lahan seluas 2.864 meter persegi yang ditempati SDN 10 Karanggondang itu memang atas nama Surip yang merupakan Ibu Kasnawi

Sayang, putusan pengadilan itu juga tidak dijalankan. Alhasil, Kasnawi pun belum menerima hak yang mestinya menjadi miliknya.

"Saya hanya menuntut hak. 43 tahun tanah kami dipakai pemerintah tapi tidak ada kompensasinya. Padahal tiap tahun kami selalu bayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tanah itu," kata Kasnawi saat berada di Disdikpora Jepara, Rabu (31/5/2023).

Permintaan Kasnawi tak muluk-muluk. Ia memberikan dua opsi, yakni jual atau sewa.

Kasnawi menuntut pemerintah daerah membeli lahan tersebut seharga Rp700 ribu per meter persegi. Jika dikalikan luas lahan 2.864 meter persegi maka muncul angka Rp2.004.800.000.

Namun jika pemerintah daerah hanya mampu menyewa maka lahan itu dipatok Rp15 juta per tahun. Kasnawi meminta biaya sewa biaya sewa selama 43 tahun terakhir dengan nominal Rp705 juta.

Kasnawi berharap pemerintah daerah segera memilih satu di antara dua opsi itu. Pihaknya memberi batas waktu hingga akhir tahun 2023.

"Kalau tetap tidak ada keputusan apakah mau beli atau sewa lahan maka saya juga akan bertindak. Terpaksa akan saya pagari, SD akan saya tutup," jelasnya.

Baca juga: Selesaikan Sengketa Tanah di Wonorejo Cepu, Menteri Hadi akan Terbitkan Sertifikat untuk 1.320 KK

Dari tiga lokasi yang disasar, Kasnawi hanya bisa bertemu dengan Kepala Disdikpora Kabupaten Jepara, Agus Tri Harjono.

Ia juga tak bisa memberi jawaban pasti langkah yang akan dilakukan terkait persoalan ini. Meski begitu, Agus Tri Harjono mengupayakan solusi terbaik terkait persoalan ini.

"Kami akan lihat dulu sejarah pendirian SDN 10 Karanggondang seperti apa? Kita lacak dulu status tanah dan sekolah ini seperti apa. Dokumennya seperti apa dan seterusnya," tandasnya.

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved