Hukum dan Kriminal

Konsultan IT STIE Semarang Dituntut 3 Tahun 6 Bulan, Server Mati Kampus Rugi Rp 15 M

Konsultan IT Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Semarang Dadang Tri Wahyudi Malacca dituntut 3 tahun 6 bulan.

Tribunmuria.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Konsultan IT STIE Semarang Dadang Tri Wahyudi Malacca jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG- Konsultan IT Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Semarang Dadang Tri Wahyudi Malacca dituntut 3 tahun 6 bulan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adiana Windawati di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (24/5/2023).

Pada tuntutan itu Dadang dijerat pasal 33 UU no 11 tahun 2008.

Dadang telah mematikan jaringan server internet di STIE Semarang mengakibatkan kerugian. 

“Meminta majelis menghukum terdakwa 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan kota terhitung sejak 27 desember 2022, dan kemudian ditahan dalam Lapas Kedungpane Semarang,” ujarnya.

JPU juga menuntut terdakwa yang merupakan pihak ketiga  penyedia jasa server membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.

Baca juga: Terdakwa Penipuan Perbekalan Kapal Divonis Bebas PN Pati, Saksi Korban: Curiga Hakim Main-main

Baca juga: Empat Terdakwa Penembak Istri Kopda Muslimin Divonis 15 Tahun Bui, JPU Masih Pikir-pikir

Tuntutan tersebut, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mematikan jaringan server mengakibatkan karyawan, pegawai, dan dosen di STIE Semarang tidak dapat bekerja.

Website resmi perguruan tinggi tersebut tidak dapat diakses. 

Hal itu menimbulkan kegiatan pelaporan data, hingga perkuliahan terganggu. 

"Selain itu, atas tidak dapat diaksesnya website tersebut STIE Semarang mengalami kerugian mencapai Rp 15 miliar," ujarnya.

Adiana Windawati menambahkan pertimbangan lain yang memberatkan.

Terdakwa saat memberikan keterangan di persidangan berbelit-belit sehingga menghambat proses pemeriksaan. 

Kemudian, tidak ada itikad baik dari terdakwa, dimana tanpa sepengetahuan jaksa maupun pengadilan terdakwa melakukan aktivitas di luar Kota Semarang.

“Pertimbangan memberatkan tidak nampak rasa penyesalan pada diri terdakwa karena merasa tidak bersalah,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Hubertus Boedhy menilai masalah menimpa kliennya bukan ranah pidana, melainkan perdata. 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved