Hukum dan Kriminal
Konsultan IT STIE Semarang Dituntut 3 Tahun 6 Bulan, Server Mati Kampus Rugi Rp 15 M
Konsultan IT Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Semarang Dadang Tri Wahyudi Malacca dituntut 3 tahun 6 bulan.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG- Konsultan IT Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Semarang Dadang Tri Wahyudi Malacca dituntut 3 tahun 6 bulan.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adiana Windawati di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (24/5/2023).
Pada tuntutan itu Dadang dijerat pasal 33 UU no 11 tahun 2008.
Dadang telah mematikan jaringan server internet di STIE Semarang mengakibatkan kerugian.
“Meminta majelis menghukum terdakwa 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan kota terhitung sejak 27 desember 2022, dan kemudian ditahan dalam Lapas Kedungpane Semarang,” ujarnya.
JPU juga menuntut terdakwa yang merupakan pihak ketiga penyedia jasa server membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.
Baca juga: Terdakwa Penipuan Perbekalan Kapal Divonis Bebas PN Pati, Saksi Korban: Curiga Hakim Main-main
Baca juga: Empat Terdakwa Penembak Istri Kopda Muslimin Divonis 15 Tahun Bui, JPU Masih Pikir-pikir
Tuntutan tersebut, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mematikan jaringan server mengakibatkan karyawan, pegawai, dan dosen di STIE Semarang tidak dapat bekerja.
Website resmi perguruan tinggi tersebut tidak dapat diakses.
Hal itu menimbulkan kegiatan pelaporan data, hingga perkuliahan terganggu.
"Selain itu, atas tidak dapat diaksesnya website tersebut STIE Semarang mengalami kerugian mencapai Rp 15 miliar," ujarnya.
Adiana Windawati menambahkan pertimbangan lain yang memberatkan.
Terdakwa saat memberikan keterangan di persidangan berbelit-belit sehingga menghambat proses pemeriksaan.
Kemudian, tidak ada itikad baik dari terdakwa, dimana tanpa sepengetahuan jaksa maupun pengadilan terdakwa melakukan aktivitas di luar Kota Semarang.
“Pertimbangan memberatkan tidak nampak rasa penyesalan pada diri terdakwa karena merasa tidak bersalah,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Hubertus Boedhy menilai masalah menimpa kliennya bukan ranah pidana, melainkan perdata.
Tersangka Keliling Kampung Cari Motor yang Kuncinya Tertinggal, Polres Kudus Ungkap Curanmor |
![]() |
---|
Napi Kasus Pajak di Rutan Semarang Surati Presiden: Persoalkan Atasannya, Minta Keadilan |
![]() |
---|
Polda Jateng Periksa 6 Polisi Polresta Jogja, Kasus Warga Mijen Diduga Tewas Dianiaya Oknum Polri |
![]() |
---|
Warga Semarang Meninggal Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Korban Dijemput 3 Orang di Rumah Tanpa Surat |
![]() |
---|
Gempar! Satu Keluarga di Kediri Terkapar Bersimbah Darah, Tiga Orang Tewas Satu Lainnya Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.