Hukum dan Kriminal

Empat Terdakwa Penembak Istri Kopda Muslimin Divonis 15 Tahun Bui, JPU Masih Pikir-pikir

Empat terdakwa percobaan pembunuhan istri TNI Kopda Muslimin Rina Wulandari dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, Rabu (5/4/2023).

TRIBUNMURIA.COM/RAHDYAN T PAMUNGKAS
Terdakwa penembakan istri Kopda Muslimin dihadirkan untuk mengikuti untuk mendengarkan keterangan saksi forensik di Pengadilan Negeri Semarang 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG- Empat terdakwa percobaan pembunuhan istri TNI Kopda Muslimin Rina Wulandari dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, Rabu (5/4/2023).

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang Yogi Arsono. 

Keempat terdakwa yang divonis yakni Sugiono alias Babi, Agus Santoso, Ponco Adi Nugroho, dan Supriyono. Para terdakwa mengikuti persidangan secara daring di rumah tahanan Polrestabes Semarang.

"Menghukum pidana penjara pada para terdakwa selama 15 tahun penjara," ujar majelis hakim dalam sidang putusan.

Menurut hakim Yogi, terdakwa mengakui merencanakan percobaan pembunuhan.

Hal itu terungkap di persidangan mulai dari pembelian senjata, berkomunikasi aktif dengan otak atau penyuruh yang merupakan suami korban  yakni Kopda Muslimin, proses eksekusi, hingga menerima bayaran.  

"Terungkap fakta dari dokter akibat perbuatan penembakan berdasarkan visum ada peluru yang bersarang di tubuh korban," jelas Yogi.

Baca juga: Penyedia Senjata Api Kasus Penembakan Istri Kopda Muslimin Divonis 2,5 Tahun Penjara

Baca juga: Istri Kopda Muslimin Kehilangan Organ Limpa Akibat Terkena Timah Panas, Kena Tembak Suruhan Suami

Baca juga: Menangis Saat Rekonstruksi, Istri Kopda Muslimin Masih Trauma Melihat Pelaku

Dikatakannya, terdakwa dijerat pasal 340 jo pasal 53 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dalam pertimbangannya hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan mengakibatkan luka mendalam bagi keluarga korban.  

Kemudian tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa.

Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Jaksa Gilang Prama Jasa belum menentukan sikap atas putusan itu.

"Masih pikir-pikir atas putusan itu," kata dia.

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved