Hukum dan Kriminal

Penyedia Senjata Api Kasus Penembakan Istri Kopda Muslimin Divonis 2,5 Tahun Penjara

Dwi Sulistyo terdakwa penyedia senjata pada penembakan istri Kopda Muslimin divonis 2,5 tahun dalam sidang putusan yang digelar di PN Semarang

TRIBUNMURIA.COM/RAHDYAN T PAMUNGKAS
Terdakwa penembakan istri Kopda Muslimin dihadirkan untuk mengikuti untuk mendengarkan keterangan saksi forensik di Pengadilan Negeri Semarang 

TRIBUNMURIA.COM,SEMARANG- Dwi Sulistyo terdakwa penyedia senjata pada penembakan istri Kopda Muslimin divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan pada sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (9/3/2023).

Putusan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Semarang lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tiga tahun.

Penasihat hukum terdakwa Aryas Adi, menuturkan pada putusan itu Majelis hakim berpendapat terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar undang-undang darurat.

Pertimbangan yang memberatkan terdakwa yakni senjata yang dibawa Dwi Sulistiyo digunakan untuk menembak seseorang.

"Hal yang meringankan terdakwa Dwi Sulistyo tidak pernah dipidana," tuturnya usai sidang.

Baca juga: Istri Kopda Muslimin Kehilangan Organ Limpa Akibat Terkena Timah Panas, Kena Tembak Suruhan Suami

Baca juga: Menangis Saat Rekonstruksi, Istri Kopda Muslimin Masih Trauma Melihat Pelaku

Baca juga: Pantas Nyawa Kopda Muslimin Tidak Tertolong, Racun yang Diminumnya Mematikan

Pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum banding pada putusan tersebut. Selain terdakwa juga telah menerima putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.

"Ya kami berharap polisi dapat mengejar  pelaku yang menitipkan pistol ke Dwi Sulistyo agar perkara ini terang," ujarnya.

Secara fakta, kliennya tersebut hanya dititipi senjata. Namun hingga pelaku yang merupakan pemilik masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Kami merencanakan untuk bersurat ke kepolisian mengenai hal tersebut. Karena ini sangat penting kejadian ini tidak terulang kembali senjata bisa dijual bebas," jelas Aryas Adi.

Menurutnya, pistol yang dibawa Dwi Sulistyo terdapat nomor register.

Jika berniat polisi dapat menelusuri  asal dan siapa pemilik pistol tersebut.

"Tapi ternyata polisi belum melakukan hal itu," imbuhnya.

Ia menambahkan senjata itu diproduksi oleh Pindad dan terdapat nomor seri.

Hal itu sangat mudah dilakukan pelacakan siapa pemilik pistol itu.

"Nomor seri pastinya terdapat  di Pindad. Harapan saya bisa ditelusuri," tandasnya 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved