Berita Blora

Bareskrim Turun Tangan Tertibkan Pengeboran Minyak di Blora, Back Up Ditreskrimsus Polda Jateng

Bareskrim Polri backup Ditreskrimsus Polda Jateng tertibkan pengeboran/tambang minyak mentah di Lapangan Ledok, Blora, yang menyalahi aturan.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
Dok TribunMuria.com
Ilustrasi penambangan minyak mentah di sumur tua, turut Lapangan Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menertibkan ratusan sumur minyak di Lapangan Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora

Penertiban dilakukan sebagai upaya untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten setempat.

Sebab, selama ini pengelolaan sumur bor tidak terkelola dengan baik.

“Kami menilai pengelolaan pertambangan tidak dikelola dengan baik,” jelas Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun, Sabtu (20/5/2023). 

Ditreskrimsus dalam penertiban tersebut bekerjasama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). 

Selain itu, Bareskrim Polri ikut cawe-cawe dalam persoalan tersebut.

"Kami tangani sejak Maret lalu, berdasarkan laporan masyarakat."

"Proses penyelidikan masih berjalan, Bareskrim mengasistensi (membantu)," kata Dwi. 

Menurut Dwi, hasil penyelidikan Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng, praktik pengeboran minyak mentah yang bermasalah di sana dilakukan sejak 5 tahun terakhir.

Terdapat 197 titik pengeboran yang ada di Lapangan Ledok.

Selama satu bulan per titik sumur bor seharusnya bisa menghasilkan minyak sekira 20 ton. 

Pengeboran tersebut merupakan kerjasama antara Pertamina dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Blora

Praktiknya, pengeboran dilakukan oleh pihak turunannya artinya tidak pihak ke-tiga melainkan digarap oleh pihak ke-empat.

"Karyawan yang bekerja di sana dibagi 3 shift per hari, tiap shift bekerja 4 jam, hanya dibayar Rp50ribu per shift,” paparnya.

Perjanjian pengeboran tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Blora.

Sebaliknya, lantaran ada temuan tidak dikelola dengan benar, maka praktik tersebut tidak menambah PAD Kabupaten Blora.

“Seharusnya Blora banyak (PAD) karena kaya minyak-minyak mentah," tuturnya. (Iwn)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved