Pemilu 2024

Partai Gelora di Kudus Susulkan Pendaftaran Tiga Bacaleg

Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) di Kudus mengajukan tambahan tiga bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU Kudus, Jumat (19/5/2023).

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/Rifqi Ghozali
Liaison Officer Partai Gelora Bintang Satria (kiri) saat menginput data tambahan Bacaleg didamlibgi Komisioner Bawaslu Kudus, Kasmian, di Kantor KPU Kudus, Jumat (19/5/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) di Kudus mengajukan tambahan tiga bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU Kudus, Jumat (19/5/2023).

Penambahan tiga bacaleg tersebut karena sebelumnya belum terinput dalam sistem informasi pencalonan (Silon).

Ketua KPU Kudus Naily Syarifah mengatakan, sesuai dengan surat dari KPU RI Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 tentang Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon Partai Gelora diberi kesempatan untuk mengajukan kembali.

Sesuai dengan keputusan KPU tersebut Partai Gelora diberi kesempatan selama 5x24 jam atau paling lambat 19 Mei 2023 untuk mengajukan kembali Bacalegnya.

Di masa tambahan tersebut selain bisa menginput data Bacaleg yang belum masuk ke Silon, partai politik juga bisa melakukan perbaikan catatan saat penyerahan dokumen pendaftaran, misalnya perbaikan atau tambahan kuota perempuan yang kurang dari 30 persen.

Baca juga: Pendaftaran Terakhir Hari Ini, Sembilan Parpol Sudah Daftarkan Bacaleg di KPU Kudus

Baca juga: Ketua PD Muhammadiyah Kudus Dampingi PAN Daftarkan Bacaleg ke KPU

Baca juga: DPD Partai Golkar Kudus Mendaftarkan 45 Bakal Caleg untuk Pileg 2024

Sebelumnya Partai Gelora mendaftarkan 30 Bacaleg ke  KPU Kudus pada 14 Mei 2023.

Namun saat itu pengurus di tingkat kabupaten baru menerima password akun Silon dari pengurus partai di pusat pada malam hari, akhirnya belum semua dokumen terinput ke dalam Silon.

Menurut Naily Syarifah sampai saat ini partai politik yang memanfaatkan pengajuan kembali Bacaleg baru Partai Gelora, meskipun di dalam surat KPU RI untuk nomor 495 dan 496 tercatat ada tujuh partai politik yang mengalami permasalahan serupa soal tidak lengkapnya dokumen persyaratan pengajuan Bacaleg.

Sementara Liaison Officer (LO) Partai Gelora Kudus Bintang Satria mengatakan, pada 19 Mei 2023 ini ada tiga nama Bacaleg tambahan yang diinput ke dalam Silon.

Tiga Bacaleg tersebut termasuk untuk memenuhi kuota perempuan sebesar 30 persen.

“Tiga Bacaleg tersebut untuk wilayah dapil 2 Kudus yaitu Kaliwungu-Gebog,” kata Bintang.

Sebelumnya, katanya, sudah ada 30 Bacaleg untuk Partai Gelora di Kudus yang sudah terinput ke dalam Silon.

Dengan adanya tambahan 3 nama sehingga Bacaleg Gelora di Kudus nantinya ada 33 orang. (Goz) 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved