Pemilu 2024

Pendaftaran Terakhir Hari Ini, Sembilan Parpol Sudah Daftarkan Bacaleg di KPU Kudus

Ketua KPU Kabupaten Kudus, Naily Syarifah mengatakan, sejauh ini baru ada sembilan partai politik yang sudah mendaftarkan bakal caleg (bacaleg)

Penulis: Saiful MaSum | Editor: Muhammad Olies
TribunMuria.com/Rifqi Gozali
Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Ketua KPU Kabupaten Kudus, Naily Syarifah mengatakan, sejauh ini baru ada sembilan partai politik yang sudah mendaftarkan bakal caleg (bacaleg) masing-masing.

Sembilan parpol itu adalah PDI Perjuangan, PKS, PAN, Nasdem, Demokrat, Golkar, Gerindra, PBB, dan PKB. 

Masing-masing parpol mendaftarkan 45 bacaleg dengan memenuhi kuota perempuan di atas 30 persen. 

Naily menyebut, hari ini, Minggu (14/5/2023) adalah pendaftaran terakhir bacaleg parpol peserta Pemilu 2024.

Diprediksi pendaftaran bacaleg parpol akan berlangsung hingga batas waktu terakhir. 

"Dari sembilan parpol yang sudah mendaftar, semuanya berkas pendaftaran diterima. Ada yang diberikan catatan untuk dilakukan perbaikan, namun prinsipnya berkas pendaftaran bisa diterima," terang Naily Syarifah. 

Baca juga: DPD Partai Golkar Kudus Mendaftarkan 45 Bakal Caleg untuk Pileg 2024

Baca juga: Memasuki Tahun Politik, NU Kudus Tegaskan Hindari Politik Uang

Baca juga: Ketua PD Muhammadiyah Kudus Dampingi PAN Daftarkan Bacaleg ke KPU

Naily Syarifah menyebut, masih ada beberapa partai politik yang belum mendaftarkan bakal caleg.

Di antaranya PPP, Hanura, Partai Buruh, hingga Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Kata dia, sudah ada beberapa parpol yang berkomunikasi dengan KPU jika akan mendaftarkan bacaleg pasa hari terakhir. 

Parpol yang tidak mendaftarkan bacaleg hingga batas waktu pendaftaran berakhir, otomatis partai tersebut tidak mempunyai wakil di DPRD Kudus hasil Pemilu 2024.

Hal demikian juga berlaku bagi parpol yang sudah mendaftar, namun tidak melengkapi berkas-berkas yang menjadi catatan KPU. 

"Saat ini sudah ada beberapa parpol yang konfirmasi mau daftar hari ini. Kurang lebih ada lima parpol. Kalau ada (parpol) yang enggak daftar, konsekuensinya tidak punya calon," jelasnya. (Sam)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved