Hukum dan Kriminal
Komunitas Sopir Lintas Provinsi Tuntut Polisi Tetapkan Tersangka Lain Kasus Kecelakaan di Guci
Komunitas sopir lintas provinsi ingin menuntut keadilan untuk Romyani sopir bus Duta Wisata yang mengalami kecelakaan di Guci Tegal
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, SLAWI - Komunitas sopir lintas provinsi menggelar aksi solidaritas menuntut keadilan untuk Romyani sopir bus Duta Wisata yang mengalami kecelakaan di Sungai Kaliawu area Objek Wisata Guci Kabupaten Tegal.
Para sopir bus dari Serikat Sopir Indonesia (SSI), Alkomunitas Sopir Jateng, Jawa Barat dan Jawa Timur ini mendesak agar polisi juga meminta pertanggungjawaban dari pihak lain terkait kasus kecelakaan yang mengakibatkan dua penumpang tewas itu.
Sebelumnya, perwakilan anggota Serikat Sopir Indonesia (SSI) bersama Alkomunitas Sopir berkunjung ke Polres Tegal dan bertemu dengan Romyani.
Mereka juga melihat langsung titik lokasi terjunnya bus yang membuat Romyani ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional Serikat Sopir Indonesia (SSI), Edy Sunarko mengungkapkan, awalnya ia dan rekan-rekannya santai seiring upaya polisi melakukan penyidikan kasus kecelakaan bus jatuh ke sungai di kawasan obyek Wisata Guci.
Pihaknya mengira pasal yang diterapkan bersumber dari Undang-undang Lalu Lintas.
Tetapi saat mengetahui pasal yang ditetapkan adalah 359 KUHPidana maka Edy Sunarko mulai bereaksi.
Bunyi pasal tersebut adalah barang siapa yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati maka diancam hukuman maksimal lima tahun dan paling rendah satu tahun penjara.
Edy Sunarko menilai mestinya pasal itu tak hanya diterapkan pada sopir bus saja. Namun harus ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan berujung kematian.
"Sopir itu memarkirkan kendaraan di area parkir itu karena pasti ada yang mengarahkan. Kemudian lahan parkir yang disediakan memenuhi syarat atau tidak, dan standar pengelolaan wisata ada atau tidak, ini yang perlu diperhatikan. Jadi hanya sopir saja yang bertanggung jawab," ungkap Edy Sunarko, pada Tribunjateng.com.
Baca juga: Polisi Tetapkan Sopir dan Kernet Bus Duta Wisata Kecelakaan di Wisata Guci Tegal Jadi Tersangka
Baca juga: Ihwal Kecelakaan Maut Bus Peziarah Tangsel di Guci Tegal, Polisi akan Periksa Pengelola Wisata
Selain sopir dan kernet, pihak-pihak lain yang dianggap seharusnya ikut bertanggungjawab atas peristiwa kecelakaan yang merenggut dua korban meninggal dunia dan puluhan luka-luka, menurut Edy pertama yakni pengelola kawasan wisata Guci atau Disporapar Kabupaten Tegal. Lalu Perhutani sebagai pemilik lahan untuk parkir, atau lainnya.
"Kami bertanya kenapa hanya Romyani saja yang tersangka. Padahal sopir parkir karena diarahkan, bukan memaksakan untuk parkir di lahan yang seperti itu. Jadi siapa yang mengarahkan, siapa penanggungjawab lahan parkir, dan lain-lain. Kami hanya meminta, mengimbau agar kepolisian menangani dengan menyeluruh siapa-siapa saja yang seharusnya bertanggungjawab," papar Edy.
Ketua Ikatan Sopir Nusantara, Ratno Trisiswanto mengatakan, ia bersama rekan-rekannya akan terus mengawal kasus yang menjerat Romyani.
Ratno berharap, jika Romyani nantinya dihukum idealnya ia diganjar hukuman yang ringan.
Hal itu, karena Ratno menilai sopir sudah melakukan SOP yakni handbrake aktif hingga memasang ganjal ban.
Tersangka Keliling Kampung Cari Motor yang Kuncinya Tertinggal, Polres Kudus Ungkap Curanmor |
![]() |
---|
Napi Kasus Pajak di Rutan Semarang Surati Presiden: Persoalkan Atasannya, Minta Keadilan |
![]() |
---|
Polda Jateng Periksa 6 Polisi Polresta Jogja, Kasus Warga Mijen Diduga Tewas Dianiaya Oknum Polri |
![]() |
---|
Warga Semarang Meninggal Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Korban Dijemput 3 Orang di Rumah Tanpa Surat |
![]() |
---|
Gempar! Satu Keluarga di Kediri Terkapar Bersimbah Darah, Tiga Orang Tewas Satu Lainnya Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.