Pemilu 2024

Kapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Diumumkan? Ini Kata KPU Jepara

Proses pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) parpol peserta Pemilu 2024 di KPU Jepara akan berakhir pada Minggu (14/5/2023) ini.

Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Pengurus parpol di Kabupaten Jepara mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota saat Pemilu Tahun 2024 yang digelar di Aula KPU Jepara, Kamis (6/4/2023) 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Proses pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) parpol peserta Pemilu 2024 di KPU Jepara akan berakhir pada Minggu (14/5/2023) ini.

Parpol yang sudah mendaftarkan bacaleg ke KPU Jepara seperti PKS, Nasdem, PAN, PDIP, Gerindra, PKB dan PPP. Sedang parpol lainnya diperkirakan baru hari ini menyambangi KPU Jepara

Diperkirakan ada 450 - 500 bacaleg yang didaftarkan berbagai parpol  peserta Pemilu 2024 di Jepara.

Ratusan nama itu akan berebut 50 kursi DPRD Jepara

Lalu kapan nama ratusan bacaleg itu akan diumumkan dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024 di Jepara? 

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun menyampaikan DCS akan diumumkan ke publik pada 19-23 Agustus 2023.

Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

"Lalu pada 19-28 Agustus itu, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait DCS ke KPU Jepara," kata Muhammadun melalui keterangan tertulis, Minggu (14/5/2023).

Baca juga: Ketua Muslimat NU Hingga Penganut Budha Bacaleg PKB Jepara, Lebihi Kuota 30 Persen Perempuan

Baca juga: Alasan Golkar Jepara Hanya Daftarkan 35 Bacaleg, Fauzi Singgung Sistem Proporsional Tertutup

Baca juga: Aswin, Caleg Disabilitas dari Nasdem, Modal Hanya Rp 10 Juta Ingin Perjuangkan Hak Difabel di Jepara

KPU Jepara, kata Muhammadun berupaya seoptimal mungkin agar masyarakat luas berpartisipasi secara aktif di semua tahapan Pemilu 2024.

Salah satunya seperti tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten, dan pencalonan anggota DPD yang saat ini sedang berjalan.

“KPU menyediakan ruang-ruang akses informasi baik website maupun media sosial yang selalu memperbarui kegiatan dan program yang sedang dijalankan KPU di semua tahapan pemilu. Pada masa pengajuan calon anggota DPRD misalnya, kami menyiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KPU Jepara.” 

“Dengan mengetahui tahapan ini dan akses informasinya terbuka luas, kami berharap masyarakat bisa terlibat secara aktif. Keterlibatan masyarakat ini penting. Selain karena karena masyarakat punya hak untuk berpartisipasi, pemilu adalah ajang untuk memilih para pemimpin dan juga wakil rakyat,” kata Muhammadun. 

Usai pendaftaran bacaleg, kata Muhammadun KPU Jepara akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pada 15 Mei-23 Juni 2023.

“Dokumen persyaratan setiap bakal calon, akan menjadi bagian yang diverifikasi secara administratif oleh KPU melalui Sistem Informasi Pencalonan atau Silon yang tiap parpol punya akses. Jadwal perbaikan dokumen dilaksanakan pada 26 Juni-9 Juli, yang kemudian perbaikan itu diverifikasi oleh KPU pada 10 Juli-6 Agustus 2023,” tandasnya. 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved