Hukum dan Kriminal

Kejari Blora Banding Vonis Hukuman Percobaan Kades Kentong yang Palsukan SK RT Seleksi Perades

JPU Kejari Blora mengajukan upaya banding terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa kasus pemalsuan SK pengurus RT

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Kasi Intel kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko  

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora mengajukan upaya banding terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa kasus pemalsuan surat keputusan (SK) pengurus Rukun Tetangga (RT).

Terdakwa kasus ini adalah Kepala Desa (Kades) Kentong, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora Muntahar.

Saat sidang dengan agenda pembacaaan putusan pekan lalu, Muntahar hanya divonis pidana 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan penjara.

Atau dengan kata lain, Kades Kentong Muntahar tak perlu menjalani hukuman jika selama masa percobaan tidak melakukan tindak pidana.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko mengatakan JPU mengajukan banding karena putusan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. 

Saat sidang tuntutan, JPU menuntut terdakwa Muntahar dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara. 

"Menyikapi dari putusan Pengadilan Negeri Blora, penuntut umum Kejaksaan Negeri Blora mengajukan banding. Batas waktu menyatakan sikap itu 7 hari," ucap Jatmiko kepada tribunmuria.com, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Kades Kentong Blora Dituntut 6 Bulan Penjara Lantaran Palsukan SK RT

Terkait perkembangan ke depan kasus ini, dirinya mempersilakan untuk mengikuti proses hukumnya.

"Itu saja ya, untuk selanjutnya silakan diikuti proses upaya hukumnya. Terdakwa divonis 6 bulan putusnya 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan," ungkap Jatmiko.

"Kami berharap hakim pengadilan tinggi (Jateng) juga bisa cermat menangani perkara banding. Termasuk fakta hukum di lapangan," harap Jatmiko.

Sementara itu, jika JPU Kejari Blora menyatakan banding, maka pihak terdakwa memilih menerima putusan majelis hakim. 

Kades Kentong Muntahar tidak menyatakan banding dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan yang dijatuhkan pekan lalu.

Juru Bicara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keuangan Negara (PKN) Blora, Seno Margo Utomo mengungkapkan putusan majelis hakim membuat publik kecewa.

Sebab ada kasus serupa namun putusannya dinilai lebih adil.

"Karena apa, yurisprudensi atas kasus sebelumnya, Beganjing dan Nginggil itu divonis 5 bulan dan bukan percobaan," tegas Seno Margo Utomo.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved