Berita Blora

Kades Kentong Blora Dituntut 6 Bulan Penjara Lantaran Palsukan SK RT

Kades) Kentong, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Muntahar dituntut pidana 6 bulan penjara lantaran diduga memalsukan surat keputusan (SK) pengurus RT

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Tampak sidang tuntutan Kepala Desa Kentong, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Muntahar di Pengadilan Negeri Blora, pada Rabu (29/3/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Kepala Desa (Kades) Kentong, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Muntahar dituntut pidana 6 bulan penjara lantaran diduga memalsukan surat keputusan (SK) pengurus Rukun Tetangga (RT).

Hal itu dilakukan dalam rangka untuk penjaringan perangkat desa (perades) atas nama Herwanto yang waktu itu mengisi formasi sekretaris desa.

Jaksa penuntut umum, Agustinus Dian Leo Putra dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Blora mengatakan  alasannya menuntut terdakwa dengan pidana penjara enam bulan karena perbuatannya dianggap meresahkan masyarakat.

"Pidana kepada terdakwa Muntahar dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam masa tahanan," ucap Agustinus Dian Leo Putra pada Rabu (29/3/2023).

Dikatakannya juga terdakwa bersikap sopan di persidangan serta merupakan tulang punggung keluarga.

Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan secara sah dan meyakinkan, terdakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP terkait pemalsuan surat.

Baca juga: Korupsi APBDes Rp747 Juta, Mantan Kades Surodadi Abdul Wahid Ditangkap Polisi di Gunungpati

Baca juga: Kades dan Eks Direktur BumDes Berjo Karanganyar Dituntut 7 Tahun 6 Bulan, Kerugian Negara Rp 1,16 M

Saat ini, terdakwa masih berstatus sebagai tahanan kota dan sempat menjalani tahanan rutan saat ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

"Waktu di tingkat penyidikan itu pernah ditahan, kalau enggak salah tujuh hari," ungkap Agustinus Dian Leo Putra.

Dengan tuntutan tersebut, jaksa beranggapan tahanan kota dan tahanan rutan memiliki perbedaan dalam perhitungan.

"Penahanan di kejaksaan itu kan tahanan kota, jadi statusnya seperlima, jadi lima hari penahanan kota itu sama dengan satu hari penahanan rutan," jelas Agustinus Dian Leo Putra.

"Ketika putusannya berapa vonisnya nanti dikurangkan itu, jadi bukan dikurangkan pada saat melimpahkan ke kejaksaan, sampai saat ini kan masih tahanan kota, itu nanti dikurangkan," tambah Agustinus Dian Leo Putra.

Untuk diketahui, Muntahar terseret kasus dugaan tindak pidana pemalsuan SK RT yang digunakan untuk pembobotan calon Perangkat Desa (Perades).

Alhasil, berkat SK tersebut, Herwanto selaku peserta pemilihan perangkat desa mendapat tambahan pembobotan nilai dan lolos menjadi sekretaris Desa Kentong.

Adapun pengisian perangkat desa (perades) di Kabupaten Blora saat itu dikuti sekitar 194 desa dengan jumlah lowongan perangkat sebanyak 857 jabatan sudah selesai dilaksanakan. (kim)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved