Pemilu 2024
PKS Jadi Parpol Pertama Datangi KPU Jepara, Daftarkan 50 Bacaleg DPRD
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai politik pertama yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif DPRD di KPU Jepara, Senin (8/5/2023).
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai politik pertama yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif DPRD di KPU Jepara, Senin (8/5/2023).
Berkas pendafaran itu diserahkan langsung Ketua DPD PKS Kabupaten Jepara Bendhot Widoyo kepada Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri.
Secara serentak seluruh Indonesia, PKS mendaftarkan bacalegnya pada hari ini.
Bendhot mengungkapkan ada alasan khusus di balik pemilihan waktu pendaftaran.
Pihaknya memilih tanggal waktu yang sesuai dengan nomor urut PKS, yakni 8.
Karena alasan itu akhirnya jajarannya memilih Senin ini sebagai waktu pendaftaran.
“Biar masyarakat ingat dengan nomor kita,” jelasnya.
Baca juga: KPU Jepara Siap Terima Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD
Baca juga: PKS Diserang Isu Wahabi, Rizal Bawazier: Fitnah Itu, Ada Pihak yang Mau Menjatuhkan
Baca juga: Dirugikan Keputusan KPU Terkait Pendaftaran Bakal Calon DPRD, Silakan Lapor Bawaslu Jateng
Kepada tribunmuria.com, Bendhot menyampaikan pihaknya mendaftarkan 50 bacaleg yang akan bersaing di Pileg pada 14 Februari 2024 mendatang.
Jumlah itu sesuai dengan kuota kursi yang di DPRD Jepara. Dari 50 bacaleg, 18 di antaranya adalah perempuan.
Dengan keikutsertaan belasan perempuan di konstelasi politik ini, kata dia, partainya sudah memenuhi ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan.
“Bacaleg yang kami ajukan ada yang dari internal (partai) dan eksternal partai,” kata dia saat konferensi pers.
Selain kader partai, bacaleg yang ia ajukan berasal dari kalangan pengusaha, pendidik, dan aktivis. Adapun bacaleg termuda dari PKS berusia 22 tahun.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri menyampaikan setelah memverifikasi dokumen pengajuan bacaleg dari PKS, pihaknya menyatakan bahwa dokumen tersebut diterima.
Proses penelitian dokumen itu, pihaknya dibantu Silon (Sistem Informasi Pencalonan).
Hal ini memudahkan partai, karena saat mendaftarkan bacaleg partai hanya membawa tiga dokumen fisik, yakni formulir model B pengajuan parpol, pengajuan bakal calon DPRD, dan surat persetujuan dari DPP.
Langkah Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Seperti Apa? |
![]() |
---|
Tolak Menyerah, PPP Cari Cara Lain Masuk Senayan setelah Gugatan di MK Kandas |
![]() |
---|
Sengketa Pemilu 2024, Caleg Demokrat Kudus Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, KPU Siapkan Ini |
![]() |
---|
PDIP Mendominasi, Daftar Anggota DPRD Kudus Terpilih Pemilu 2024 Lengkap dengan Perolehan Suara |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK Dimulai, SBY Sampaikan Kabar Buruk Pemilu di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.