Pemilu 2024

Partai Politik di Jateng Diimbau Segara Ajukan Berkas Bakal Calon DPRD, DPR dan DPD RI 

KPU Provinsi Jateng berharap partai politik segera mengajukan berkas bakal calon DPRD dan DPR dan DPD.

Penulis: Budi Susanto | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/Budi Susanto
Petugas KPU Provinsi Jateng tengah memeriksa berkas bakal calon DPD RI yang dilakukan di Kantor KPU Provinsi Jateng, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - KPU Provinsi Jateng berharap partai politik segera mengajukan berkas bakal calon DPRD dan DPR dan DPD.

Pasalnya sampai 7 hari dibukanya pendaftaran bakal calon DPRD, DPR dan DPD, belum ada partai politik yang mendaftarkan bakal calonnya.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jateng Henry Wahyono, juga menyampaikan hal serupa.

Di mana partai politik diharapkan segera mengajukan berkas bakal calon masing-masing.

"Sampai saat ini belum ada partai politik yang mendaftarkan bakal calonnya," katanya, Minggu (7/5/2023).

Baca juga: Dirugikan Keputusan KPU Terkait Pendaftaran Bakal Calon DPRD, Silakan Lapor Bawaslu Jateng

Baca juga: KPU Jepara Siap Terima Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD

Henry menuturkan, kemungkinan partai politik masih menyusun berkas yang akan diajukan ke KPU Jateng.

Meski demikian, ia juga mengantisipasi jika ada partai politik yang mendaftarkan bakal calon mepet dengan batas waktu pendaftaran.

"Kami akan siagakan petugas yang melakukan kroscek berkas hingga batas akhir pendaftaran," terangnya.

Adapun batas pendaftaran bakal calon DPRD, DPR dan DPD RI pada 14 Mei pukul 23.59.

Catatan KPU Provinsi Jateng sendiri ada tiga partai politik yang akan mendaftarkan bakal calon DPD.

Tiga partai politik tersebut adalah PKS, Nasdem dan Demokrat.

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved