Pemilu 2024
Narapidana Tetap Bisa Nyaleg dan Jadi Wakil Rakyat, Ini Penjelasan KPU Blora
Narapidana bisa mencalonkan diri sebagai peserta pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 mendatang. Apa saja syaratnya?
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Narapidana bisa mencalonkan diri sebagai peserta pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 mendatang.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Blora, Ahmad Solikin menjelaskan kriteria narapidana yang berhak mengikuti kontestasi politik.
"Narapidana yang ancamannya 5 tahun atau lebih, bisa mencalonkan diri setelah 5 tahun usai ia bebas dari penjara," jelas Ahmad Solikin kepada tribunmuria.com.
Selain sudah bebas dari bui selama 5 tahun, narapidana tersebut juga harus menyatakan bahwa dirinya sudah bebas 5 tahun.
Pernyataan itu pun juga harus ditayangkan di media masa.
"Napi bisa nyaleg setelah bebas 5 tahun dengan syarat harus mengumumkan jati diri di media masa yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers," tandas Ahmad Solikin.
Baca juga: Ada ASN dan Perades Jadi Penyelenggara Pemilu Ad Hoc, Begini Kata KPU Blora
Baca juga: Ribuan Stiker Coklit Terlepas Bahkan Hilang, Ini Kata KPU Blora
Narapidana yang masa ancamannya kurang dari 5 tahun jika ingin menjadi bakal calon legislatif tidak dibebani untuk mengumumkan diri di media mainstream.
Ahmad Solikin menambahkan, pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten akan diumumkan tanggal 24-30 April 2024.
Kemudian tanggal 1-14 Mei 2023 pendaftaran bakal calon.
Dirinya mengatakan jumlah kuota anggota DPRD kabupaten Blora sebanyak 45 kursi.
Parpol bisa mengajukan nama-nama bakal calon sebanyak 45 orang.
Sebanyak 45 anggota DPRD Blora dengan komposisi 11 kursi di dapil 1, dapil 2 sebanyak 8 kursi, dapil 3 sebanyak 9 kursi, dapil 4 sebanyak 8 kursi dan di dapil 5 sebanyak 9 kursi.
"Slot (calon DPRD) maksimal dalam aturan, 100 persen dari alokasi kursi di masing-masing dapil. Kabupaten Blora masing masing parpol bisa mencalonkan 45 bakal calon," papar Ahmad Solikin.
Masing-masing dapil memenuhi kuota 30 persen harus perempuan.
Jika ada satu dapil yang tidak memenuhi syarat 30 persen itu, maka partai pengusung tidak punya calon.
"Komposisi setiap 3 bakal calon harus ada 1 calon perempuannya, terserah mau di urutan berapa terserah," pungkasnya. (kim)
Langkah Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Seperti Apa? |
![]() |
---|
Tolak Menyerah, PPP Cari Cara Lain Masuk Senayan setelah Gugatan di MK Kandas |
![]() |
---|
Sengketa Pemilu 2024, Caleg Demokrat Kudus Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, KPU Siapkan Ini |
![]() |
---|
PDIP Mendominasi, Daftar Anggota DPRD Kudus Terpilih Pemilu 2024 Lengkap dengan Perolehan Suara |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK Dimulai, SBY Sampaikan Kabar Buruk Pemilu di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.