Pemilu 2024
Ada ASN dan Perades Jadi Penyelenggara Pemilu Ad Hoc, Begini Kata KPU Blora
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa di Kabupaten Blora ternyata ada yang ikut dilantik menjadi petugas adhoc penyelenggara Pemilihan Umum
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa di Kabupaten Blora ternyata ada yang ikut dilantik menjadi petugas adhoc penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Seperti menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Sate.
Mereka dilantik bersama PPK lainnya dari 16 Kecamatan di Kabupaten Blora di gedung Graha Larasati pada Rabu (3/1/2023).
Beberapa hari lalu, Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) menyoroti soal adanya penyelenggara adhoc di PPK maupun di Panwaslu Kecamatan yang rangkap jabatan. Semisal ada yang menjadi guru, ASN atau perangkat desa. Hal itu berpotensi melanggar karena honor yang mereka terima sama-sama berasal dari APBN, sehingga berpotensi dobel anggaran.
Selain itu juga dikhawatirkan rangkap jabatan itu berimbas pada kurang maksimalnya kinerja penyelenggara Pemilu 2024 badan adhoc tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Blora, Mohammad Khamdun mengungkapkan, anggota PPK yang dilantik itu dari berbagai latar belakang.
"Ada yang ASN, swasta, perangkat desa, PPPK. Macem-macem lah," ucap Mohammad Khamdun kepada tribunmuria.com di sela-sela pelantikan.
"ASN antara 7 – 8, kalau perangkat desa hitungan kami ada 9 - 10. Itu tersebar di masing masing Kecamatan,” imbuh Khamdun.
Baca juga: Bikin Trenyuh, Ngadiyo Meninggal Dunia saat Tunaikan Salat di Masjid di Kebakkramat Karanganyar
Baca juga: Geger Keraton Solo Berakhir Islah, LDA - Sinuhun PB XIII Nyawiji, Gibran Siap Revitalisasi Keraton
Baca juga: Satu Rumah di Blora Ludes Diamuk Si Jago Merah, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Dikatakannya, pada Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017, ada aturan tegas yang isinya melarang anggota atau pengurus partai politik untuk menjadi anggota penyelenggara pemilu.
"Kecuali yang sudah mundur dalam waktu lima tahun terakhir. Kalau mundurnya tahun 2017, jadi penyelenggara pemilu 2022 boleh, Selebihnya tidak ada larangan tentang itu," jelas Khamdun.
Diterangkannya, dari sisi administrasi pada saat pendaftaran tidak ada ketentuan tentang izin bagi mereka yang punya profesi sebelumnya.
"Tapi secara etika dalam sosialisasi ke banyak pihak itu kita sampaikan. Karena apapun yang hari ini menjadi staf di satu kantor atau dinas tertentu atau sedang melaksanakan kegiatan profesinya yang dia bukan pimpinan," terang Khamdun.
"Secara etika harus izin kepada pimpinannya, supaya pimpinannya tahu bahwa dia punya pekerjaan baru yang namanya menjadi penyelenggara pemilu," tambah Khamdun.
Terkait anggota PPK dari unsur ASN pihaknya sudah menyampaikan ke Bupati Blora.
"Karena yang punya SDM, ASN dengan segala macam bentuknya itukan Pak Bupati, sehingga mereka yang hari ini profesinya sebagai ASN, nama-nama itu sudah kita sampaikan," papar Khamdun.
Jelang Verfak Dukungan Bakal Calon Anggota DPD, Bawaslu Blora Ingatkan Panwascam Soal Ini |
![]() |
---|
Temui Gibran di Loji Gandrung Solo, Airlangga: Kita Bicara Politik |
![]() |
---|
Dilantik, Ini Tugas 195 Panwas Desa di Jepara, Dituntut Harus Selangkah Lebih Maju dari PPS |
![]() |
---|
Bursa DPD Jateng, Putri Bambang Pacul Berebut Suara dengan Taj Yasin dan Putri Mbah Dimyati Rois |
![]() |
---|
Ini Tugas dan Kewajiban Pantarlih dalam Pemilu 2024 |
![]() |
---|