Pemilu 2024
Ada ASN dan Perades Jadi Penyelenggara Pemilu Ad Hoc, Begini Kata KPU Blora
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa di Kabupaten Blora ternyata ada yang ikut dilantik menjadi petugas adhoc penyelenggara Pemilihan Umum
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Muhammad Olies
“Itu kan statemen DKPP, kalau DKPP melarang itu kan harus klarifikasi. Kalau kami itu bekerja berdasarkan Undang Undang Penyelenggara Pemilu, ” tegas Hamdun.
Yang pertama kata Hamdun, Undang Undang nomor 7 Tahun 2017, Undang Undang ASN, Undang Undang Desa dan Undang Undang Profesi lain.
“Dari hasil koordinasi dengan banyak pihak itu, tidak satupun aturan yang melarang bahwa profesi tertentu itu dilarang menjadi penyelenggara Pemilu,” tutur Khamdun.
Soal izin, lanjut Khamdun mengatakan, itu dikembalikan dengan kebijakam pimpinan masing masing.
"Misal pendamping desa, KPU tidak pernah melarang, tapi kementerian melarang melalui peraturan menteri misalnya. Itu haknya kementerian," jelas Khamdun.
"Pendamping desa, kita tidak mencermati terlalu dalam. Yang menjadi perhatian kita adalah mereka yang dilarang, itu yang kita cermati, misalnya masuk dalam sipol atau anggota partai. Profesi yang tidak dilarang kita tidak mencermati terlalu dalam," pungkas Khamdun.
Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman mengajak refleksi dan memperbaiki segala kekurangan dalam pelaksanaan pemilu yang telah berlangsung sebelumnya. Tujuannya agar Pemilu 2024 berjalan damai dan kondusif.
"Pelantikan PPK merupakan momentum perbaikan kualitas penyelenggaraan pemilu menjadi sangat penting dan menjadi kata kunci, karena merupakan tonggak awal penyelenggaraan pembangunan lima tahun berikutnya," ungkap Arief Rohman. (kim)
| Langkah Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Seperti Apa? |
|
|---|
| Tolak Menyerah, PPP Cari Cara Lain Masuk Senayan setelah Gugatan di MK Kandas |
|
|---|
| Sengketa Pemilu 2024, Caleg Demokrat Kudus Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, KPU Siapkan Ini |
|
|---|
| PDIP Mendominasi, Daftar Anggota DPRD Kudus Terpilih Pemilu 2024 Lengkap dengan Perolehan Suara |
|
|---|
| Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK Dimulai, SBY Sampaikan Kabar Buruk Pemilu di Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Mohammad-Khamdun-saat-memberikan-sambutan.jpg)