Pemilu 2024

Ada ASN dan Perades Jadi Penyelenggara Pemilu Ad Hoc, Begini Kata KPU Blora

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa di Kabupaten Blora ternyata ada yang ikut dilantik menjadi petugas adhoc penyelenggara Pemilihan Umum

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Muhammad Olies
TRIBUN MURIA/AHMAD MUSTAKIM
Caption Foto : Ketua KPU Kabupaten Blora, Mohammad Khamdun saat memberikan sambutan pada pelantikan PPK se- Kabupaten Blora di gedung Graha Larasati Blora. 

“Itu kan statemen DKPP, kalau DKPP melarang itu kan harus klarifikasi. Kalau kami itu bekerja berdasarkan Undang Undang Penyelenggara Pemilu, ” tegas Hamdun.

Yang pertama kata Hamdun, Undang Undang nomor 7 Tahun 2017, Undang Undang ASN, Undang Undang Desa dan Undang Undang Profesi lain.

“Dari hasil koordinasi dengan banyak pihak itu, tidak satupun aturan yang melarang bahwa profesi tertentu itu dilarang menjadi penyelenggara Pemilu,” tutur Khamdun.

Soal izin, lanjut Khamdun mengatakan, itu dikembalikan dengan kebijakam pimpinan masing masing.

"Misal pendamping desa, KPU tidak pernah melarang, tapi kementerian melarang melalui peraturan menteri misalnya. Itu haknya kementerian," jelas Khamdun.

"Pendamping desa, kita tidak mencermati terlalu dalam. Yang menjadi perhatian kita adalah mereka yang dilarang, itu yang kita cermati, misalnya masuk dalam sipol atau anggota partai. Profesi yang tidak dilarang kita tidak mencermati terlalu dalam," pungkas Khamdun.

Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman mengajak refleksi dan memperbaiki segala kekurangan dalam pelaksanaan pemilu yang telah berlangsung sebelumnya. Tujuannya agar Pemilu 2024 berjalan damai dan kondusif.

"Pelantikan PPK merupakan momentum perbaikan kualitas penyelenggaraan pemilu menjadi sangat penting dan menjadi kata kunci, karena merupakan tonggak awal penyelenggaraan pembangunan lima tahun berikutnya," ungkap Arief Rohman. (kim)

 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved