Hukum dan Kriminal

Jual Petasan Melalui Marketplace, Pemuda Asal Welahan Jepara Terpaksa Lebaran di Tahanan

Pemuda berinisial FI (19), penjual mercon atau petasan, berhasil diringkus jajaran satreskrim Polres Jepara.

Istimewa/Dok. Polres Jepara
Tersangka FI saat dihadirkan dalam proses pemusnahan barang bukti serbuk petasan. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA-Pemuda berinisial FI (19), penjual mercon atau petasan, berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Jepara.

Warga Desa Welahan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, itu berhasil ditangkap saat transaksi COD di dekat lampu merah Gotri, tepatnya di depan halte, di Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan.

Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti serbuk petasan seberat 2,2 kilogram.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menyampaikan penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan setelah pihaknya mengetahui pelaku menjual petasan melalui media sosial.

"Dia menawarkan di facebook serbuk petasan seharga Rp 230 ribu per kilogram. Kita tangkap beberapa hari lalu," kata Ahmad Masdar Tohari, Rabu (19/4/2023).

Baca juga: Selama Ramadan, Polisi Tangkap 4 Perajin Mercon dan Pemilik Bahan Peledak Petasan di Jepara

Baca juga: Bocah Korban Ledakan Petasan di Jepara Ditangani 4 Dokter Spesialis, Alami Luka Bakar 40 Persen

Baca juga: Serbuk Petasan yang Sebabkan 2 Bocil di Jepara Alami Luka Bakar Ternyata Dijual Bebas di Marketplace

Tersangka mengaku serbuk petasan itu ia dapatkan secara online.  Kemudian ia racik sendiri menjadi serbuk petasan.

Atas tindak pidana ini ia terancam lebaran di tahanan.

FI dijerat Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ancaman hukuman paling berat hukuman mati atau seumur atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved