Viral
Siswa Demo Desak Kepsek SMPN di Kembang Jepara Diganti, Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual?
Media sosial di Kabupaten Jepara dihebohkan dengan aksi demo yang dilakukan para siswa salah satu SMPN di Kecamatan Kembang.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA- Media sosial di Kabupaten Jepara dihebohkan dengan aksi demo yang dilakukan para siswa salah satu SMPN di Kecamatan Kembang.
Dalam aksinya, para siswa mendesak agar kepala sekolah mereka diganti. Apa alasannya?
Demo itu untuk memprotes dugaan tindakan cabul kepala sekolah mereka kepada teman-temannya. Mereka meminta kepsek ditindak karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi.
Pasalnya sejumlah siswi diduga menjadi korban pelecehan seksual secara verbal atau fisik.
Aksi demo mereka ini terekam kamera handphone dan tersebar.
Sumber tribunmuria.com yang mengetahui dugaan kasus ini bercerita, kasus ini rencananya diselesaikan secara internal sekolah. Jangan sampai bertambah ramai di publik.
Hal ini dilakukan untuk menjaga nama baik sekolah. Dari pihak wali murid dan siswa yang sudah geram dengan informasi tersebut meminta penindakan tegas terhadap terduga pelaku.
“Tuntutannya, seluruh wali murid minta kepala sekolah diganti,” ujar sumber tersebut.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Ungaran Dilaporkan Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Santriwati
Baca juga: RSUD Kartini Jepara Ungkap Hasil Investigasi: Perawat FA Tak Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual
Upaya penyelesain kasus secara kekeluargaan ini memungkinkan masalah tidak berlanjut ke ranah hukum.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiai Perempuan untuk Keadilan (LBH Apik) Semarang, Raden Ayu Hermawati Sasongko mengatakan korban tidak berani melaporkan kejadian ini karena alasan takut. Selain itu juga korban mengalami trauma.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian mestinya bisa langsung menangani kasus ini meski belum ada laporan dari korban.
“Kasus kekerasan (seksual) khususnya terhadap anak, itu bukan delik aduan, kalau mengacu ketentuan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Ayu saat dihubungi tribunmuria.com.
Menurutnya Polres Jepara harus melakukan langkah progresif terkait kasus tersebut. Pertama, aparat penegak hukum mengajukan kepada UPTD atau Pusat Pelayanan Terpadu atau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memberikan penguatan kepada keluarga korban.
Termasuk pendampingan psikologi korban. Selain itu juga dibutuhkan pelayaan medis kepada korban. Karena butuh visum untuk pembuktikan pelecehan seksual.
Adapun dampak psikologi terhadap korban bisa dibuktikan dengan diperika ke psikolog atau psikiater. Hasil pemeriksiaan itu bisa membuktikan apa yang dialami korban, seperti mendapat pelecehan seksual secara verbal atau fisik.
Video Manifesto Ganjar Diunggah di YouTube, Tagar TuankuRakyat Trending di Twitter |
![]() |
---|
Warga Brebes Laporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Terkait Pernyataan: Beli Telur Asin Kentutnya Bau |
![]() |
---|
Bikin Nyesek, Uang Tabungan 17 Siswa Senilai Ratusan Juta Malah Dipinjam Guru dan Komite |
![]() |
---|
PNS di Bandar Lampung Hobi Aniaya 5 ART, Main Pukul dan Seret Seenaknya, Ancam Pakai Video Bugil |
![]() |
---|
Viral di Medsos, Pengendara Mobil HRV Putih di Kudus Ngacir Usai Tabrak Rush Hitam yang Terparkir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.