Hukum dan Kriminal

Ratusan Nasabah di Pekalongan Gigit Jari, Tabungan Sembako untuk Lebaran Malah Raib Digondol Heru

Heru Maulana (29), yang bekerja sebagai marketing di salah satu koperasi di Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan harus berurusan dengan polisi.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/Indra Dwi Purnomo
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar saat press release kasus penipuan di halaman Mapolres setempat.   

TRIBUNMURIA.COM, KAJEN - Heru Maulana (29), warga Desa Pangkah, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan yang bekerja sebagai marketing di salah satu koperasi di Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan harus berurusan dengan polisi.

Musababnya karena melakukan penggelapan uang nasabah yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, pada tahun 2018 ibu kandung tersangka membuka tabungan untuk persiapan hari raya Idul Fitri.

Tabungan ini nantinya, akan dibagikan berupa uang tunai maupun sembako pada awal bulan puasa menjelang hari raya idul fitri.

"Ada 150 orang yang berhasil ikut. Dari dana tabungan yang dihimpun ibu tersangka sejak tahun 2018-2022 semuanya lancar dan tidak ada kendala."

"Namun, pada Maret tahun 2022 dana tabungan tersebut diserahkan kepada anaknya Heru Maulana untuk dimasukkan ke bank agar disimpan dan akan diambil ketika menjelang hari raya untuk dibagikan kepada masyarakat yang mengikuti kegiatan Safitri di Desa Pangkah Karangdadap," kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, saat press release di halaman Mapolres setempat, Jumat (14/4/2023).

Baca juga: 20 Persen Koperasi di Kabupaten Batang Kolaps, Ini Penyebabnya

Baca juga: Empat Karyawan di Banyumas Lakukan Penggelapan Uang Perusahaan, Kerugian Ratusan Juta

Selanjutnya, pada awal puasa tahun ini ibu pelaku meminta uang kepada tersangka untuk dibagikan kepada peserta tabungan, baik berupa uang maupun sembako.

Namun ternyata, uang yang disimpan tersangka sudah digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa ijin pemiliknya.

"Mengetahui hal tersebut, sebagian besar peserta tabungan harian menagih uang kepada ibu tersangka, bahkan melaporkannya ke Polsek Karangdadap," imbuhnya.

Pihaknya mengungkapkan, modusnya pelaku usaha yaitu tersangka tidak menyetorkan uang tabungan tersebut ke koperasi melalui sistem, namun dalam buku tabungan hanya melalui tulisan tangan saja.

Kemudian, informasi tersebut terdengar sampai ke kantor koperasi dimana tersangka bekerja dan yang bersangkutan dipanggil oleh pihak kantor.

"Dari pemeriksaan tersebut, dalam kurun waktu bulan Juni 2018 hingga maret 2023 ditemukan tabungan milik 15 orang anggota koperasi. Dari hasil pemeriksaan, ada uang tabungan anggota sebanyak Rp 285 juta dan uang yang dihimpun oleh ibu tersangka sekitar Rp 900 juta."

"Uang itu ternyata digunakan tersangka untuk membeli rumah, berserta isinya seperti kulkas, kompor gas tanam, dua tv LED, dua sepeda lipat, mobil mainan anak, handphone, dan sisanya untuk kebutuhan pribadi lainya. Total hasil kejahatan yang dilakukan tersangka sejumlah Rp 969.822.000 juta," ungkapnya.

AKBP Arief menambahkan, seluruh barang bukti terkait tindak pidananya akan terus dikembangkan, rumah juga telah kita lakukan penyitaan.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP atau 378 KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tambahnya. 

Sementara itu, tersangka penipuan Heru Maulana mengaku khilaf atas perbuatannya.

"Saya khilaf dan sangat menyesal sekali. Di buku tabungan memang saya tulis pakai tangan dan tidak dimasukkan ke sistem di koperasi."

"Istri tidak tahu atas perbuatan saya dan saya bekerja sebagai marketing," katanya. (Dro)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved