Hukum dan Kriminal
Empat Karyawan di Banyumas Lakukan Penggelapan Uang Perusahaan, Kerugian Ratusan Juta
Empat orang karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan di Banyumas diduga melakukan penggelapan dana hingga ratusan juta.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: M Zaenal Arifin
TRIBUNMURIA.COM, BANYUMAS - Empat orang karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan di Banyumas diduga melakukan penggelapan dana hingga ratusan juta.
Aksi tersebut dilakukan sejak Januari 2020 sampai dengan Desember 2021 di Gudang PT FMA di Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Keempat tersangka adalah CP (37), warga Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.
Kemudian ada R (40), SP (48), dan DR (48), ketiganya adalah warga Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Keempat tersangka diamankan petugas pada Minggu (13/2/2022) kemarin.
Aksi keempatnya terbongkar usai Andreas selaku direksi perusahaan melakukan audit terhadap semua data dan dokumen.
Barang-barang yang berada didalam gudang penyimpanan, diketahui beberapa palet yang berisi tumpukan karton kosong.
"Setelah dicocokkan dengan semua data dan dokumen barang banyak yang hilang dan selisih".
"PT tersebut mengalami kerugian senilai Rp 469 juta".
"Selanjutnya pihak PT FMA melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, dalam keterangan tertulis kepada Tribunbanyumas.com (Jaringan Media Tribunmuria.com), Senin (14/2/2022).
Dikatakannya, para pelaku membagi peran masing masing sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya di perusahaan tersebut.
Ada yang dapat mengambil dan meloloskan secara bertahap produk dagangan milik perusahaan yang kemudian dijual dan keuntungannya dibagi berempat.
Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu bendel dokumen terkait pembelian barang berbagai merk produk oleh PT FMA tahun 2019, 2020 dan 2021.
Kemudian satu mobil Suzuki Futura pick up box warna biru putih tahun 2000 beserta kunci kontak dan STNK.
Satu mobil Mitsubishi L300 Pick Up Box warna hitam beserta kunci kontak dan STNK.
74 karton kosong berbagai merk produk Wings dan puluhan sabun deterjen dan sabun pencuci piring.
Saat ini pelaku dan juga barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
"Para pelaku kami jerat dengan Pasal 374 KUHP jo pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya. (*)