Hukum dan Kriminal

Warga Rembang dan Bawen Ditangkap Polisi, Jadi Calo Seleksi Anggota TNI - Polri Abal-abal

MA (40) perempuan warga Rembang, Purbalingga dan NJ (42) warga Bawen Kabupaten Semarang diamankan polisi karena melakukan penipuan.

Istimewa/Dok Polresta Banyumas
MA (40) perempuan warga Rembang, Purbalingga dan NJ (42) warga Bawen Kabupaten Semarang diamankan polisi karena melakukan penipuan menjanjikan masuk TNI dan Polri. 

TRIBUNMURIA.COM, PURWOKERTO -  MA (40) perempuan warga Rembang, Purbalingga dan NJ (42) warga Bawen Kabupaten Semarang diamankan polisi karena melakukan penipuan.

MA dan NJ menjanjikan bisa memasukan anak korban menjadi anggota TNI atau Polri dengan memberikan sejumlah uang.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menjelaskan kronologi bermula pada Selasa (18/4/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
 
Korban adalah Maflakha (52) perempuan warga Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.

Korban bertemu dengan pelaku dan seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya.

Keduanya bertemu di Purwokerto dan pada saat itu Maflakha didampingi temannya bernama Jalaludin Akbar dan Zeyla Aulia Zein. 

Pelaku menjanjikan bisa memasukan anak korban menjadi anggota TNI.

Baca juga: Resmi Dibuka, Ini Syarat Pendaftaran Taruna Akpol, Bintara dan Tamtama Polri Tahun 2023

Baca juga: Menembak di Atas Kuda, Modus Oknum Polda Jateng Jaring Suap Bintara Polri 2022, Apa Makdusnya?

Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolda Jateng Resmi Pecat 5 Polisi Calo Rekrutmen Bintara Polri 2022

Setelah itu Maflakha dan Jalaludin Akbar pergi ke bank BCA Purwokerto untuk mentransfer uang sejumlah Rp200 juta.

Setelah itu dibuatkan surat pernyataan dan kuitansi oleh pelaku kekurangan Rp50 juta sisanya akan dibayarkan setelah anak korban diterima menjadi anggota TNI.

Korban menyerahkan uang kembali kepada pelaku secara transfer yaitu pada 7 Mei 2021 Rp10 juta, 5 Juli 2021 sebesar Rp20 juta, kepada pelaku NJ pada tanggal 2 September 2021 sebesar Rp20 juta.

"Pada 26 April 2022 korban juga mentransfer sebesar Rp50 juta dan dijanjikan anak korban dimasukkan menjadi anggota Polri. Sehingga total uang yang diserahkan sebesar Rp300 juta," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com ditulis Minggu (9/4/2023).

Namun setelah uang sudah diserahkan sampai dengan saat ini anak korban tidak menjadi anggota TNI atau Polri.

Parahnya uang tersebut juga tidak dikembalikan sehingga Maflakha mengalami kerugian sebesar Rp300 juta.

Pelaku ditangkap pada Kamis (6/4/2023). Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa 1 bendel rekening koran BCA, 1 lembar surat perjanjian, 1 lembar kuitansi pembayaran senilai Rp200 juta.

Kemudian ada 1 lembar slip pemindahan antar rekening BCA dari korban dengan ke rekening pelaku MA senilai Rp200 juta.

Satu lembar laporan transaksi Bank BRI, 1 bendel dokumen syarat pendaftaran calon Tamtama dan Bintara PK TNI AD TA. 2021, 1 bendel dokumen syarat pendaftaran calon Tamtama dan Bintara PK TNI AD TA. 2022, 1 bendel dokumen syarat pendaftaran calon Bintara Polri TA 2022.

MA dan NJ dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. (jti) 

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved