Berita Nasional
Resmi Dibuka, Ini Syarat Pendaftaran Taruna Akpol, Bintara dan Tamtama Polri Tahun 2023
Kabar gembira. Penerimaan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara, dan Tamtama tahun anggaran 2023 terbuka untuk anak muda dari seluruh Indonesia.
Syarat umum
*Warga negara Indonesia;
*Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
*Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
*Pendidikan paling rendah SMU/sederajat; Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
*Sehat jasmani dan rohani;
*Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
*Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Syarat khusus
- Jenis kelamin pria dan wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI
- Berijazah serendah-rendahnya:
1. SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C):
*Lulusan tahun 2019 atau sebelumnya melampirkan nilai ijazah (rapor + ujian sekolah dibagi dua) dengan nilai rata-rata minimal 65,00 atau C bagi yang menggunakan alphabet, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat dengan nilai rata-rata minimal 60,00 atau C (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59);
*Lulusan tahun 2020-2021 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C, dan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 60,00 atau C Lulusan tahun 2022 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 65,00 atau C;
2. Lulusan tahun 2023 akan ditentukan kemudian.
Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
![]() |
---|
Ihwal Kedaulatan Energi Nasional, Dewan Penasihat PP Sebut Lifting Migas sebagai Solusi |
![]() |
---|
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.