Hukum dan Kriminal

Kakak Beradik Warga Temanggung Kompak Curi Burung Cucakrawa Senilai Rp205 Juta di Salatiga

Satreskrim Polres Salatiga berhasil menangkap pelaku pencurian burung cucakrawa milik Sukma warga Blotongan Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga.

Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: Muhammad Olies
Istimewa/Dok Polres Salatiga.
Satreskrim Polres Salatiga saat menangkap pelaku pencurian burung di Kota Salatiga, Rabu (5/4/2023). 

Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani mengatakan kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian.

Mereka dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.

“Salah satu pelaku yang masih di bawah umur, saat ini penyidikan ditangani oleh unit PPA Polres Salatiga, ditahan selama 7 hari sejak tanggal 3 April 2023, bila penyidikan belum selesai, diperpanjang lagi 8 hari sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Iptu Henri. (han)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved