Hukum dan Kriminal
Kakak Beradik Warga Temanggung Kompak Curi Burung Cucakrawa Senilai Rp205 Juta di Salatiga
Satreskrim Polres Salatiga berhasil menangkap pelaku pencurian burung cucakrawa milik Sukma warga Blotongan Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga.
Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: Muhammad Olies
Istimewa/Dok Polres Salatiga.
Satreskrim Polres Salatiga saat menangkap pelaku pencurian burung di Kota Salatiga, Rabu (5/4/2023).
Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani mengatakan kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian.
Mereka dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.
“Salah satu pelaku yang masih di bawah umur, saat ini penyidikan ditangani oleh unit PPA Polres Salatiga, ditahan selama 7 hari sejak tanggal 3 April 2023, bila penyidikan belum selesai, diperpanjang lagi 8 hari sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Iptu Henri. (han)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Hukum dan Kriminal
Tersangka Keliling Kampung Cari Motor yang Kuncinya Tertinggal, Polres Kudus Ungkap Curanmor |
![]() |
---|
Napi Kasus Pajak di Rutan Semarang Surati Presiden: Persoalkan Atasannya, Minta Keadilan |
![]() |
---|
Polda Jateng Periksa 6 Polisi Polresta Jogja, Kasus Warga Mijen Diduga Tewas Dianiaya Oknum Polri |
![]() |
---|
Warga Semarang Meninggal Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Korban Dijemput 3 Orang di Rumah Tanpa Surat |
![]() |
---|
Gempar! Satu Keluarga di Kediri Terkapar Bersimbah Darah, Tiga Orang Tewas Satu Lainnya Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.