Hukum dan Kriminal

Rafael Alun Mengaku Bingung Belanja Harian dan Bayar THR Karyawan, KPK Sita Uang dari Rumahnya

Penyitaan barang dan uang oleh KPK disayangkan Rafael Alun. Sebab uang yang disita adalah uang belanja harian istrinya dan uang THR karyawannya.

Editor: Muhammad Olies
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Rafael Alun Trisambodo akhirnya dipecat dari PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ayah Mario Dandy Satriyo -tersangka penganiayaan berat terhadap David Ozora, anak pegnurus GP Ansor- diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan pelanggaran berat. Keputusan pemecatan Rafael Alun sudah disetujui Menkeu Sri Mulyani Indrawati. 

TRIBUNMURIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dan menyita tas merek luar negeri hingga uang tunai puluhan juta di kediaman mantan pejabat pajak yang juga tersangka gratifikasi Rafael Alun Trisambodo. 

Penyitaan barang dan uang itu disayangkan Rafael Alun Trisambodo. Sebab menurutnya uang yang disita Komisi Antirasuah itu adalah uang belanja harian istrinya Ernie Meike Torondek serta tunjangan hari raya (THR) karyawan Rafael Alun Trisambodo. 

“Kemudian yang saya sedih itu uang tunai. Jadi uang belanja istri saya yang belum sempat dimasukan ke amplop untuk belanja harian itu juga diambil,” kata Rafael sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/4/2023).

Selain uang belanja istrinya, Rafael Alun juga mengaku sedih uang tunai miliknya sebesar Rp 40 jutaan disita KPK. Uang itu, kata dia, sedianya bakal digunakan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) beberapa pegawai di rumahnya.

“Jadi pada saat ini saya agak kebingungan ketika nanti THR ini saya harus membayar dengan apa?” ujar Rafael Alun.

Baca juga: Hermes dan Puluhan Tas Mewah Merek Luar Negeri Lain Disita KPK dari Rumah Rafael Alun

Baca juga: Pimpinan KPK Alaxander Marwata Ternyata Teman Rafael Alun, ICW Soroti Benturan Kepentingan

Baca juga: Kronologi Penemuan Safe Deposit Box Rafael Alun Berisi Uang Tunai Rp37 Miliar, Kini Diblokir PPATK

Adapun sejumlah barang mewah yang diamankan petugas KPK saat itu antara lain, tas istri Rafael Alun, sepeda merk Brompton, perhiasan istri termasuk gelang dan cincin yang digunakan sehari-hari. Sementara, sejumlah dokumen yang diamankan antara lain, rincian penghasilan kos-kosan, bukti perolehan aset, dan fotocopy sertifikat.

“Tas istri saya, ada perhiasan istri saya juga, cincin dan gelang yang dipakai sehari-hari itu juga disita,” tuturnya.

Rafael Alun mengaku, saat didatangi tim penyidik KPK pada malam itu ia segera menghubungi kuasa hukumnya. Menurutnya, penyidik KPK bersedia menunggu kedatangan pengacara Rafael. Penggeledahan juga disaksikan pihak Ketua RT dan keamanan setempat.

“Saya welcome pada saat itu karena memang dalam pikiran saya tidak ada yang saya sembunyikan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengkonfirmasi Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang.

Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.

Lembaga antirasuah menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.

“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” tutur Ali.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar. Jumlah itu mengacu pada isi safe deposit box (SDB) Rafael yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Saat ini, safe deposit box berisi Rp 37 miliar itu telah disita KPK.

“Jumlahnya itu yang ada di SDB yang kita hitung tapi nanti dikonversi pasnya kisarannya puluhan lah. Nanti itu sendiri ya pada waktunya,” ujar Asep, Kamis (30/3/2023).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sedih Uang Belanja Istri dan THR Pegawai Disita KPK, Rafael Alun: Bingung, Mau Bayar Pakai Apa?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved