Hukum dan Kriminal
Kejari Blora Tetapkan Eks Kades Kedungbacin Blora Tersangka Korupsi, Diduga Selewengkan Dana Desa
Mantan Kepala Desa Kedungbacin, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Rasmo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Mantan Kepala Desa Kedungbacin, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Rasmo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menetapkan melakukan ekspos dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
Seiring penetapan tersangka ini, maka status perkara yang semula penyelidikan naik menjadi penyidikan.
Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko mengungkapkan Rasmo diduga menyelewengkan dana desa untuk pembangunan fisik jalan tahun anggaran 2018-2019.
"Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan dana desa di Desa Kedungbacin, Kecamatan Todanan tahun anggaran 2018-2019," ungkap Jatmiko kepada tribunmuria.com, Jumat (31/3/2023).
"Dan tim penyidik juga sudah menetapkan tersangka dalam hal ini tersangka inisial R, selaku mantan kepala Desa Kedungbacin tahun 2013-2019," imbuh Jatmiko.
Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 747 Juta, Mantan Kades Surodadi Demak Diciduk Polres Demak
Baca juga: Dana Desa Panisihan Cilacap Sebesar Rp 784 Juta Diduga Ditilep Mantan Kades
Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 425 Juta, Kades di Pemalang Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Akibat dugaan korupsi dana desa tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 400 juta.
Tak hanya itu, sejumlah pihak juga telah dimintai keterangan untuk mengusut kasus tindak pidana korupsi itu.
"Camat Todanan dari beberapa periode, selanjutnya perangkat desa dan juga kepala desa yang baru, juga sudah kami mintai keterangan," beber Jatmiko.
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, mantan orang nomor satu di Desa Kedungbacin tersebut belum juga menyerahkan diri.
Bahkan dirinya masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Dalam hal ini tim penyidik sesuai perundang-undangan yang berlaku, untuk melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan secara patut sebanyak 3 kali," terang Jatmiko.
"Namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan penyidik, sehingga tim penyidik menetapkan jadi DPO," tandas Jatmiko. (kim)
| Tersangka Keliling Kampung Cari Motor yang Kuncinya Tertinggal, Polres Kudus Ungkap Curanmor |
|
|---|
| Napi Kasus Pajak di Rutan Semarang Surati Presiden: Persoalkan Atasannya, Minta Keadilan |
|
|---|
| Polda Jateng Periksa 6 Polisi Polresta Jogja, Kasus Warga Mijen Diduga Tewas Dianiaya Oknum Polri |
|
|---|
| Warga Semarang Meninggal Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Korban Dijemput 3 Orang di Rumah Tanpa Surat |
|
|---|
| Gempar! Satu Keluarga di Kediri Terkapar Bersimbah Darah, Tiga Orang Tewas Satu Lainnya Kritis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/bwwasasacd.jpg)