Hukum dan Kriminal

Kronologi Syekh Puji Dipanggil Polda Jateng, Dilaporkan Nikahi Bocah 7 Tahun, Kasus Sempat SP3

Syekh Puji harus berurusan lagi dengan polisi terkait kasus dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/ Iwan Arifianto.
Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji keluar dari ruang pemeriksaan Polda Jateng dengan lemparan senyum. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji harus berurusan lagi dengan polisi terkait kasus dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus itu kembali diungkit oleh pelapor yang tidak terima kasus itu ditutup.

Polisi memang sempat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada tanggal 15 Juni 2020.

Namun dua tahun berselang sejak SP3 itu, polisi kembali memanggil Syekh Puji untuk dimintai keterangan. 

"Kami ke sini memenuhi undangan Polda untuk melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tahun 2019 sampai 2020," ujar putri Syekh Puji, Nihdora Cahya kepada Tribun Jateng, Selasa (28/3/2023).

Putri Syekh Puji ini menilai, polisi telah menangani aduan secara profesional.

Sebab, semua saksi telah diperiksa secara komprehensif.

Hasilnya waktu itu, memang tidak ditemukan bukti yang kuat terkait kasus ini. 

"Kami kesini hanya ingin membawa keterangan saja. Yang terjadi seperti ini tidak ada pernikahan maupun kekerasan seksual," ucapnya.

Baca juga: Syeh Puji Diperiksa di Polda Jateng, Terkait Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur?

Baca juga: Syekh Puji Diperiksa Lima Jam di Polda Jateng, Pihak Keluarga: Tidak Ada Kekerasan Seksual

Baca juga: Jadi Buah Bibir Lagi, Syekh Puji Wakafkan Tanahnya di Bedono Jambu Semarang ke Pondok Pesantren

Menurut Nihdora Cahya, pihak keluarga Syekh Puji sebenarnya pernah mendapatkan masukan untuk melaporkan balik ke pihak pelapor saat polisi menerbitkan SP3 laporan itu.

Namun, karena ingin melindungi kepentingan anak tersebut, akhirnya pihak Syekh Puji urung melapor ke polisi.

"Ada anak diduga korban padahal tidak korban. Kalau kasus ini diterusin, dipanjangin nanti kasihan," jelasnya.

Menurutnya, gelar perkara khusus ini bermula adanya  laporan dari pelapor yang keberatan perkaranya dihentikan. 

Selepas gelar perkara khusus tersebut, nantinya ada sesi dua yang nantinya menyimpulkan keterangan dari pihak Syekh Puji sebagai pelapor. 

Hasilnya, nanti untuk memutuskan apakah kasus ini bisa dibuka lagi atau tidak.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved