Viral
Polisi Sebut Konten Makan Babi Sembari Baca Bismillah Lina Mukherjee Nistakan Agama, Bukan UU ITE
Aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terkait laporan konten makan babi sembari baca basmalah yang dilakukan selebgram Lina Mukherjee.
TRIBUNMURIA.COM - Aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terkait laporan konten makan babi sembari baca basmalah yang dilakukan selebgram Lina Mukherjee.
Polisi menilai konten itu bisa masuk ke ranah pidana umum atas penistaan agama.
Apakah Lina Mukherjee akan segera ditahan polisi?
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, tiga ahli yang mereka panggil tersebut meliputi, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli bahasa serta ahli hukum pidana.
Dari hasil pemeriksaan ketiganya, konten yang dibuat oleh Lina Mukherjee diduga masuk ke ranah pidana umum atas penistaan agama.
“Awal laporan dibuat adalah terkait pasal UU ITE, namun menurut ahli itu tidak masuk unsurnya. Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana Pasal 156 huruf a (KUHP) yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE," kata Agung, dikutip dari Tribunjatim.com, Jumat (24/3/2023).
Dalam Pasal 156 huruf a KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan penjara selama lima tahun.
Dengan hasil pemeriksaan tersebut, maka kasus yang sebelumnya ditangani oleh Ditreskrimsus kembali dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.
“Karena Pasal 156 huruf a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional bukan ITE, maka yang menangani adalah Tipidum,” jelas Agung.
Selain melakukan pemeriksaan saksi ahli, penyidik Ditreskrimsus juga meminta keterangan dari pelapor Sapriadi Syamsudin. “Nantinya penyidik dari Tipidum yang melakukan pendalaman kembali untuk kasus ini,” ujarnya.
Baca juga: Roy Suryo Ditahan, Tersangka Kasus Penistaan Agama, sebelumnya Sempat Tertawa Girang saat Touring
Sebelumnya, selebgram yang memiliki akun instagram @Lina Mukherjee itu dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan lantaran diduga melakukan penistaan agama setelah membuat konten memakan kriuk kulit babi.
Laporan itu dibuat langsung oleh M Syarif Hidayat pada Rabu (15/3/2023).
Ia menilai, perbuatan yang dilakukan oleh Lina telah membuat keresahan di masyarakat karena dianggap telah mencampur adukan agama dalam pembuatan konten tersebut.
“Perbuatan yang dilakukannya sangat tidak terpuji. Karena dia mencontohkan makan yang haram, sementara dalam agama islam itu tidak diperbolehkan memakan daging babi. Kami harap laporannya untuk segera cepat diproses,” ujarnya.
Dalam konten yang juga diunggah di laman Facebook dengan akun Lina Mukherjee, ia mengaku baru saja mencoba rasa kriuk kulit babi.
Video Manifesto Ganjar Diunggah di YouTube, Tagar TuankuRakyat Trending di Twitter |
![]() |
---|
Warga Brebes Laporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Terkait Pernyataan: Beli Telur Asin Kentutnya Bau |
![]() |
---|
Bikin Nyesek, Uang Tabungan 17 Siswa Senilai Ratusan Juta Malah Dipinjam Guru dan Komite |
![]() |
---|
PNS di Bandar Lampung Hobi Aniaya 5 ART, Main Pukul dan Seret Seenaknya, Ancam Pakai Video Bugil |
![]() |
---|
Viral di Medsos, Pengendara Mobil HRV Putih di Kudus Ngacir Usai Tabrak Rush Hitam yang Terparkir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.