Hukum dan Kriminal

Oknum Guru Taekwondo di Solo Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala

Satreskrim Polresta Solo menangkap seoang pelaku kasus pencabulan. Pelaku merupakan seorang oknum guru taekwondo diri di Solo

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/Muhammad Sholekan
Pelaku kasus pencabulan yang merupakan oknum guru taekwondo di Solo berinisial D saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, SOLO - Satreskrim Polresta Solo menangkap seoang pelaku kasus pencabulan. Pelaku merupakan seorang oknum guru taekwondo diri di Solo.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadai menyampaikan oknum guru taekwondo itu berinisial D warga Kratonan, Serengan, Kota Solo. Iwan menjelaskan, korban sebanyak tiga bocah di bawah umur.

Kejahatan yang dilakukan D sudah berlangsung dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

"Modusnya menjanjikan kejuaraan kepada korban. Untuk tempat kejadian ada dua lokasi dan korbannya anak laki-laki semua," ucapnya dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023).

Sementara itu, D mengaku sudah mengelola sanggar taekwondo itu selama 2,5 tahun terakhir.

Ia bukan pemilik namun hanya pegawai.

"Kejadian (pencabulan) setelah Covid-19. Korban tiga anak, karena kenal semua," jelasnya.

Baca juga: Bocah 5 Tahun di Pemalang Dititipkan ke Teman Kerja, Malah Jadi Korban Pencabulan

Baca juga: Asyik Bermain, Anak Umur 5 Tahun di Banyumas Malah Diajak ke Kamar, Jadi Korban Pencabulan Tetangga

Baca juga: Difabel Korban Pencabulan di Blora Melahirkan Dua Kali, Ternyata Pelakunya Ayah Kandung Sendiri

Terkait latar belakang tindakannya, D mengungkapkan karena ia sering ketemu anak-anak tersebut dan merasa nyaman.

Ia sendiri sudah berkeluarga dan punya seorang anak.

"Sebenarnya mau mengarahkan, tapi mungkin karena selalu ketemu mungkin menjadi nyaman," jelasnya.

Atas perbuatan bejat yang dilakukan, pelaku diancam dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 hingga 15 tahun penjara. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved