Serba serbi Ramadan 1444 H

DIlarang Bagi Takjil dan Makan Sahur di Kota Lama Semarang, Berikut Lokasi yang Diperbolehkan

Pemkot Semarang tidak melarang masyarakat memberikan takjil. Hanya saja, pemberian takjil tidak boleh dilakukan di jalan-jalan raya atau tepi jalan.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/ EKA YULIANTI FAJLIN 
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu memberikan keterangan pers terkait pembagian takjil di kantornya, Jumat (24/3/2023).  

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang menyiapkan titik-titik untuk pembagian takjil maupun makan sahur yang bisa digunakan masyarakat melakukan aksi berbagi selama Ramadan. Hal ini agar masyarakat tidak melakukan aksi berbagi di jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menegaskan, Pemkot Semarang tidak melarang masyarakat memberikan takjil. Hanya saja, pemberian takjil tidak boleh dilakukan di jalan-jalan raya atau tepi jalan.

Larangan berbagi di tepi jalan atau jalan raya, termasuk membagikan takjil, tencantum dalam Perda Nomor 5 Tahun 2017 yakni setiap orang dilarang memberikan selebaran, pamflet, brosur untuk usaha, dan mengharapkan imbalan di jalur-jalur yang dikecualikan mendapat izin.

Juga dilarang melakukan kegiatan usaha dalam bentuk apapun atau memberikan tempat usaha di tepi jalan, jalan, halte, penyeberangan, jalur hijau, taman atau tempat umum lainnya selain pada zona pedagang kaki lima.

"Tidak ada larangan pemberian takjil kepada masyarakat, boleh memberikan takjil di tempat-tempat yg sudah ditentukan. Jangan di pinggir jalan," tandas Ita, sapaannya, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Begini Antrean Saat Buka Puasa Ramadan di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Siapkan 6000 Paket Takjil

Baca juga: Aksi Simpatik Puluhan Bocah TK di Temanggung, Bagi Takjil ke Petugas Pospam dan Pengguna Jalan

Ita menyebutkan, ada beberapa titik yang bisa digunakan untuk aksi berbagi selama Ramadan antara lain Balai Kota Semarang, Eks Wonderia, Kawasan Dargo, dan Taman Kasmaran.

Masyarakat atau tempat usaha yang memiliki halaman luas juga diperbolehkan memanfaatkannya untuk bagi-bagi takjil.

Sedangkan, khusus Kota Lama, pihaknya tidak memperbolehkan untuk pembagian takjil karena tempat wisata.

"Memang banyak yang ngabuburit di sana, tapi karena itu tempat wisata kami tidak perkenankan," tegasnya.

Selain untuk aksi berbagi, sambung Ita, titik-titik tersebut juga boleh digunakan untuk berjualan selama Ramadan. Pihaknya juga memperbolehkan para musisi yang hendak tampil di titik-titik itu.

"Disinipun monggo dari UMKM kalau mau jualan boleh. Nanti, diatur oleh Dinas Koperasi dan UMKM," jelasnya.

Selain di titik-titik tersebut, Ita menambahkan, pembagian takjil atau makan sahur bisa dilakukan di tempat ibadah misalnya masjid dan musala atau ke panti-panti asuhan.

Di wilayah kecmatan atau kelurahan, dia juga memperbolehkan masyarakat membagikan di ruang publik yang tersedia.

"Contoh yang bagus di Kelurahan Lempongsari bisa memanfaatkan ruang terbuka untuk menjual takjil jadi di taman-taman tidak masalah yang penting tidak di pinggir jalan. Dan untuk dititik yang kami siapkan, masyarakat juga tidak perlu izin karena sudah kami siapkan," jelasnya.

Selain itu, pada tanggal 26, 27, 28, dan 29 Maret masyarakat juga dihimbau membagikan takjil di area Stadion Citarum. Pasalnya, pada tanggal tersebut tengah dilakukan persiapan bagi PSIS dan suporter dalam rangka menghadapi laga PSIS melawan Persebaya yang dilakukan pada 29 Maret 2023 malam di Stadion Jatidiri.

"Kami imbau yang mau memberikan takjil bisa di stadion Citarum pada tanggal 26,27,28,29 karena akan ada laga PSIS-Persebaya. Maka, di sana akan banyak suporter PSIS di Citarum yang akan mendukung jadi bisa untuk para suporter yang melakukan persiapan laga," jelasnya. (eyf)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved