Hukum dan Kriminal

IPW Desak Penanganan Pidana Kasus Calo Penerimaan Bintara Polda Jateng Ditarik Ke Bareskrim

IPW meminta penyidikan pidana oknum polisi tersangkut kasus percaloan penerimaan calon bintara di wilayah Polda Jateng ditarik ke Bareskrim Polri

TribunMuria.com/Iwan Arifianto
Suasana Mapolda Jateng, Senin (20/3/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG- Indonesia Police Watch (IPW) meminta penanganan kasus pidana oknum polisi tersangkut kasus percaloan penerimaan calon bintara di wilayah Polda Jateng ditarik ke Bareskrim Polri.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menuturkan ditariknya penyidikan pidana  percaloan penerimaan Bintara ke Bareskrim Polri dapat menguak tuntas kasus tersebut. 

Selain itu juga dapat mengungkap dugaan melindungi para pelaku.

"Putusan demosi itu merupakan permainan di tingkat level Polda Jateng," tutur Sugeng, Senin (20/3/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolda Jateng Resmi Pecat 5 Polisi Calo Rekrutmen Bintara Polri 2022

Baca juga: Menembak di Atas Kuda, Modus Oknum Polda Jateng Jaring Suap Bintara Polri 2022, Apa Makdusnya?

Baca juga: Perintah Kapolri Terkait Kasus 5 Polisi Jadi Calo Penerimaan Bintara di Jateng: PTDH Atau Pidana

Menurutnya perkara itu mengendap kurang lebih 8 bulan. Praktik percaloan itu dimungkinkan tidak akan terjadi jika Kapolda  bertindak tegas 

"Oleh Karena itu IPW meminta kasus itu ditarik ke Bareskrim," tandas Sugeng.

Seperti diberitakan, Polda Jateng memastikan telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat kepada lima oknum anggota polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022. Lima oknum polisi itu yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. 

Sedang putusan dua ASN lingkup Polda Jateng akan dilakukan dalam sidang susulan.

"Iya, lima sudah putusan, dua menyusul segera, tadi Kapolda sudah menyampaikan semuanya di-PTDH," kata Kabidbumas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy kepada Tribun Jateng, Senin (20/3/2023). 

Menurut Iqbal, tak hanya diberi sanksi pemecatan, kasus tujuh oknum itu juga dibawa pula ke ranah pidana.

"Penyidikan pidana dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah," ujar Iqbal.

Jumlah uang yang dikumpulkan oleh tujuh oknum itu cukup fantastis yakni mencapai Rp 9 miliar.

"Dari puluhan korban, jadi itu jumlah keseluruhan," tandas Iqbal.

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved