Selasa, 19 Mei 2026

Berita Blora

Bawaslu Blora Sosialisasikan Peraturan Pemilu 2024

Bawaslu Blora menggelar sosialisasi tentang peraturan dan non peraturan yang mengatur dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.

Tayang:
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Daniel Ari Purnomo
Ahmad Mustakim
Bawaslu Blora menggelar sosialisasi tentang peraturan dan non peraturan yang mengatur dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024. Pada kesempatan ini mengundang seluruh panitia pengawasa pemilu Kecamatan (panwaslucam) di seluruh Kabupaten Blora, Kesbangpol Blora hingga media di Hotel Al madina, Sabtu (18/3/2023) 

"Mana yang boleh mana yang tidak boleh. Yang jelas yg tidak boleh, ya tempat ibadah, tempat pendidikan, bangunan pemerintahan yang bersangkutan pelayanan umum ini tidak diperbolehkan," jelas Slamet Setiono.

Sementara itu, Umar Ma'ruf, Dosen Fakultas Hukum Unisula menyampaikan, menurutnya, jantung dari tahapan Pemilu yang langsung bersentuhan dengan pemilih adalah kampanye.

"Kampanye ini banyak, mulai pertemuan umum pertemuan terbatas, melalui iklan, medsos yang mungkin menjadi persoalan apakah hari ini sudah masuk kampanye apa belum. Karena sudah ada tahapan, sudah ditentukan," papar Umar Ma'ruf.

Dirinya juga menjelaskan apa itu kampanye di luar jadwal, menurutnya, hal ini harus ada penengasan.

"Kampanye diluar jadwal ya, kampanye diluar jadwal yang ditentukan. Waktunya tetap 21 hari. Misal partai A hari ini, hari ini, di luar waktu kampanye ini," terang Umar Ma'ruf.

"Jadi ini perlu ada penegasan, di luar jadwal itu yang bagaimana sehingga nanti ada keseragaman bagi pengawas untuk memastikan sekarang ini adalah melakukan kegiatan apapun yang masuk definisi dari kampanye  itu dinyatakan bukan kampanye di luar jadwal," urai Umar Ma'ruf.

Dirinya menuturkan, para panwaslucam memang juga diberikan terkait politik hukum

"Ini agar wawasan mereka lebih luas. Tentang politik hukum ideal, bagaimana ketentuan dalam pancasila dasar pembenar dari pada pemilihan umum ini. Yakni sila ke 4 dan sila ke 5," ungkap Umar Ma'ruf.

Diharapkannya, dari para peserta kali ini betul-betul memahami dasar filosofis adanya Pemilu ini yang ada pada pancasila dan dasar konstitusional di UUD 1945.

"Perlunya penyelenggaraan Pemilu dengan asas Luberjurdil memberi kesempatan yang sama kepada peserta Pemilu dan juga kepada pemilih untuk bebas memilih sesuai hati nuraninya," pungkas Umar Ma'ruf.  (Kim)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved