Berita Blora
Bawaslu Blora Sosialisasikan Peraturan Pemilu 2024
Bawaslu Blora menggelar sosialisasi tentang peraturan dan non peraturan yang mengatur dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Bawaslu Blora menggelar sosialisasi tentang peraturan dan non peraturan yang mengatur dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.
Pada kesempatan ini mengundang seluruh panitia pengawasa Pemilu Kecamatan (panwaslucam) di seluruh Kabupaten Blora, Kesbangpol Blora hingga media di Hotel Al madina.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim mengatakan, kegiatan pada hari ini mensosialisasikan peraturan dan non peraturan Bawaslu Blora.
Baca juga: Fokus Awasi Politik Uang, Bawaslu Jateng: Bentuknya Beraneka Ragam Tidak Hanya Cash
"Kita tahu bahwa yang namanya selain diatur dalam UU NO 7 Tahun 2017 dan akan ada peraturan turunan lainnya juga peraturan terkait. Misalnya berkaitan dengan berbagai pihak yang memang dilarang UU yang memang secara spesifik tidak diatur di UU Pemilu," ucap Andyka Fuad Ibrahim kepada tribunmuria.com, Sabtu (18/3/2023).
Dengan sosialisasi ini, pihaknya juga memetakan berkaitan dengan maraknya alat peraga di beberapa titik di Blora.
"Hal ini diatur dalam perda reklame No. 12 tahun 2019, kemudian perbup baru kemudian diturunkan menjadi SK Bupati Blora," terang Andyka Fuad Ibrahim.
Dikatakannya, pihaknya juga mengundang akademisi yang menjelaskan tentang hukum Pemilu serta arah kebijakan negara tentang Pemilu.
"Asal usul Pemilu juga, karena di Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis, dalam konstitusi dijelaskan pengejawantahan dilaksanakan melalui Pemilu untuk pergantian pemimpinnya," papar Andyka Fuad Ibrahim.
"Harapannya, semua pihak memahami peraturan dan non peraturan bawaslu maupun terkait kePemiluan," harap Andyka Fuad Ibrahim.
Kepala Bagian Hukum Setda Blora Slamet Setiono menyampaikan materi terkait reklame, dimana dalam kegiatan pesta demokrasi lebih dikenal dengan alat peraga kampanye (APK).
"Tadi saya sampaikan regulasinya terkait dengan perda reklame dan tata caranya," ujar Slamet Setiono.
Disampaikannya, untuk alat peraga nanti akan ada kebijakan khusus yaitu dengan keputusan Bupati Blora terkait dengan titik-titik lokasi mana yang diperkenankan untuk pemasangan alat peraga.
"Sehingga nanti teman-teman panwascam bisa mengidentifikasi titik-titik mana yang diperbolehkan untuk kampanye," terang Slamet Setiono.
"Sehingga dalam pengawasanya bisa efektif dan saling berkoordinasi dengan satpol PP dan trantib di kecamatan," tambah Slamet Setiono.
Sementara, lanjutnya, belum disepakati titik-titik lokasi APK dan pihaknya nanti akan melakukan rapat KPU, Bawaslu dan pemkab Blora akan menentukan titik-titik tersebut.
"Mana yang boleh mana yang tidak boleh. Yang jelas yg tidak boleh, ya tempat ibadah, tempat pendidikan, bangunan pemerintahan yang bersangkutan pelayanan umum ini tidak diperbolehkan," jelas Slamet Setiono.
Sementara itu, Umar Ma'ruf, Dosen Fakultas Hukum Unisula menyampaikan, menurutnya, jantung dari tahapan Pemilu yang langsung bersentuhan dengan pemilih adalah kampanye.
"Kampanye ini banyak, mulai pertemuan umum pertemuan terbatas, melalui iklan, medsos yang mungkin menjadi persoalan apakah hari ini sudah masuk kampanye apa belum. Karena sudah ada tahapan, sudah ditentukan," papar Umar Ma'ruf.
Dirinya juga menjelaskan apa itu kampanye di luar jadwal, menurutnya, hal ini harus ada penengasan.
"Kampanye diluar jadwal ya, kampanye diluar jadwal yang ditentukan. Waktunya tetap 21 hari. Misal partai A hari ini, hari ini, di luar waktu kampanye ini," terang Umar Ma'ruf.
"Jadi ini perlu ada penegasan, di luar jadwal itu yang bagaimana sehingga nanti ada keseragaman bagi pengawas untuk memastikan sekarang ini adalah melakukan kegiatan apapun yang masuk definisi dari kampanye itu dinyatakan bukan kampanye di luar jadwal," urai Umar Ma'ruf.
Dirinya menuturkan, para panwaslucam memang juga diberikan terkait politik hukum
"Ini agar wawasan mereka lebih luas. Tentang politik hukum ideal, bagaimana ketentuan dalam pancasila dasar pembenar dari pada pemilihan umum ini. Yakni sila ke 4 dan sila ke 5," ungkap Umar Ma'ruf.
Diharapkannya, dari para peserta kali ini betul-betul memahami dasar filosofis adanya Pemilu ini yang ada pada pancasila dan dasar konstitusional di UUD 1945.
"Perlunya penyelenggaraan Pemilu dengan asas Luberjurdil memberi kesempatan yang sama kepada peserta Pemilu dan juga kepada pemilih untuk bebas memilih sesuai hati nuraninya," pungkas Umar Ma'ruf. (Kim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/bawaslu-blora-sosialisasi-peraturan.jpg)