Hukum dan Kriminal

Enam Pelaku Mucikari Prostitusi Online Via Michat di Banyumas Dibekuk, Tarif Hingga Rp 1 Juta

Enam pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang diamankan Satreskrim Polresta Banyumas.

Istimewa/Polresta Banyumas
Petugas Satreskrim Polresta Banyumas saat memeriksa beberapa pelaku dari mucikari yang melakukan tindak prostitusi online melalui pplikasi Michat di Banyumas, Senin (13/3/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, PURWOKERTO - Enam pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang diamankan Satreskrim Polresta Banyumas.

Kejadian itu terjadi di sebuah hotel yang berada di Jalan Merdeka, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

"Kami berhasil mengamankan enam pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara (Booking Order/BO) melalui aplikasi Michat," ujar Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S, kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (14/3/2023). 

Keenam pelaku berinisial MA (22) warga Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

FA (19) warga Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

Lalu I (23) warga Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.

LW (23) warga Desa Karangtengah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas. FA (24) warga Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

RH (26) warga warga Desa Danau Indah Kec. Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. 

Kompol Agus Supriadi menjelaskan kronologi kejadian tersebut pada Sabtu (11/3/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Pihaknya mendapat Informasi di kamar hotel di Jalan Merdeka Purwokerto sering dijadikan tempat (Booking Order/BO) melalui aplikasi Michat. 

Baca juga: Tawarkan Jasa Prostitusi Lewat Michat Rp 500 Ribu, Dua Pelaku Diringkus Polres Kudus

Baca juga: Kasus Pembunuhan Gadis SMP di Sukoharjo Berrmula dari Michat, Ini Kata Sosiolog UNS

Baca juga: Jual Gadis Kelas 6 SD Rp500.000 Per Jam Lewat MiChat di Semarang, Mengapa 2 Mucikari Dilepas Polisi?

Mendapat informasi tersebut kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas yang di pimpin oleh Kanit PPA, melakukan pemantauan, penyelidikan serta pengecekan ke TKP.

Sekira pukul 23.00 WIB, petugas mengecek di kamar 369 lantai 3 dan menemukan pelaku dan korban sedang berada di kamar hotel. 

Setelah diinterogasi awal terhadap pelaku, kemudian berkembang ke pelaku lainnya yang ada di kamar lain.

Modus para pelaku yaitu pelaku menggunakan aplikasi media sosial Michat untuk mencari tamu dengan nama akun perempuan yang menarik.

Setelah ada tamu yang akan memesan melalui Akun Michat, kemudian membuat kesepakatan harga dan meminta untuk ke Kamar Hotel yang telah disediakan oleh pelaku. 

"Harga yang ditawarkan kepada calon tamu bervariatif mulai dari dari harga Rp300 ribu - sampai dengan Rp1 juta. Setelah terjadi kesepakatan, tamu diarahkan menuju ke kamar yang sudah disiapkan, dan pelaku keluar dari kamar," katanya. 

Setelah korban selesai melayani tamu, pelaku masuk ke dalam kamar dan menerima upah jasa operator dari korban antara Rp50 ribu sampai Rp100 ribu setiap satu kali melayani tamu.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 unit HP berbagai merk, alat kontrasepsi jenis kondom merk Sutra warna merah, kunci akses kamar hotel dan uang tunai dengan total kurang lebih Rp4 juta.

Kompol Agus Supriadi menyebutkan dalam kasus ini, para korban berstatus sebagai saksi.

Sedangkan para pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Dari pemeriksaan, kami sudah menetapkan enam orang tersangka mucikari. 

Sementara yang lima orang perempuan sebagai saksi korban. Kasus ini bentuk tindak pidana perdagangan manusia," terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana Perdagangan orang atau kekerasan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 12 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual. (jti) 

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved