Hukum dan Kriminal

Setahun, Janda Paruh Baya Ini Embat 20 Motor dan 2 Mobil Rental, Ditangkap di Jepara

Nurul Hamidah sudah setahun ini hidup dari hasil menipu. Perempuan paruh baya itu melakukan penipuan dengan sasaran pemilik rental motor atau mobil

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Istimewa/ dok Polrestabes Semarang
Nurul Hamidah (42) warga Pedurungan mengandalkan hidup dari menipu para pemilik rental. Setahun perempuan paruh baya itu berhasil mengembat 20 motor dan dua mobil di kota Semarang.    

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Nurul Hamidah (42) warga Pedurungan, Kota Semarang sudah setahun ini hidup dari hasil menipu.

Perempuan paruh baya itu melakukan penipuan dengan sasaran para pemilik rental motor dan mobil.

"Ya caranya rental motor bayar Rp 400 ribu sampai Rp 700 ribu selama 10 hari, habis itu bawa kabur," ujar Nurul saat ungkap kasus.

Hal yang sama dilakukan tersangka saat merental mobil.

Ia hanya membayar biaya rental sebesar Rp 2,5 juta untuk beberapa hari.

Selepas itu, kendaraan akan digadaikan ke orang lain.

"Saya gadai ke orang lain, biaya gadai variasi antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta," paparnya.

Uang hasil penipuan tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Janda pengangguran itu, sudah tidak lagi bekerja sehingga sepenuhnya mengandalkan biaya hidup dari aksi kejahatannya.

"Uang hanya untuk kebutuhan sehari-hari, saya khilaf," bebernya.

Baca juga: Perempuan asal Demak Nekat Gadaikan Mobil Rental Milik Warga Kudus, Ini Dalihnya

Baca juga: Pelaku Curanmor Perlente Beraksi di Semarang, Mobil Rental Dipakai untuk Angkut Motor Curian

Polisi mengungkapkan, total sudah ada 20 motor dan dua mobil yang berhasil digelapkan oleh tersangka.

Sementara ini, kasus kejahatan tersebut yang terungkap baru seputar di wilayah kota Semarang.

Polisi baru menerima aduan para korban dari dua wilayah yakni Tembalang dan Gajahmungkur.

Tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya dari daerah lain.

"Masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa bisa melapor ke kami," tutur Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan, saat dihubungi Tribun Jateng, Senin (13/3/2023).

Menurutnya, tersangka telah melakukan aksinya selama setahun penuh mulai Januari 2022 hingga Januari 2023.

Tersangka mulai menghentikan aksinya saat para korban ramai-ramai membuat laporan ke pihak kepolisian.

"Tersangka bisa kami tangkap di wilayah Jepara," paparnya.

Tersangka Nurul dijerat pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Iwn)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved