Hukum dan Kriminal

Didepak dari Dirut Pabrik Buku Tulis Gelatik Kembar, Tony Gugat Dua Saudaranya

Mantan Direktur Utama pabrik buku tulis Gelatik Kembar, Tony Damitrias gugat dua saudaranya di Pengadilan Negeri Semarang.

Tribunmuria.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
John Ricard Latuimaholo paparkan kronologi dilayangkan gugatan pabrik buku tulis merek gelatik kembar 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG- Mantan Direktur Utama pabrik buku tulis Gelatik Kembar, Tony Damitrias gugat dua saudaranya di Pengadilan Negeri Semarang.

Upaya hukum itu ditempuh Tony setelah ia didepak dari kursi dirut perusahaan itu.  

Perusahaan pabrik buku tulis merupakan warisan yang dirintis kedua orang tuanya yakni Lie Tjiaw Pin dan Tjong Hiong Tjhay.

Penasihat Hukum Tony Damitrias, John Ricard Latuimaholo menuturkan kliennya menggugat dua saudaranya mengenai kepengurusan di tiga perusahaan yakni PT Sinar Dunia, CV Muktiharjo, dan CV Tiga Manunggal Abadi.

"Perusahaan ini merupakan perusahaan keluarga, bukan perusahaan masing-masing, " ujarnya Jumat (10/3/2023).

Awalnya orang tuanya Lie Tjiaw Pin dan Tjong Hiong Tjhay mendirikan pabrik buku bermerek Gelatik Kembar  di Gang Gambiran Nomor 73 Kranggan Semarang Tengah pada tahun 1970.

"Kemudian, usaha itu diwariskan ketiga anaknya. Tony Direktur Utama PT Sinar Dunia sejak tahun 2004 hingga tahun 2022," tutur John Ricard.

Baca juga: Gagal Bayar Hingga Rp 14 Miliar, Investor Bakal Gugat Tanifund

Baca juga: Polemik Seleksi Perades Kudus, LBH Ansor Gugat Pansel Desa hingga Bupati ke Pengadilan

Selama memimpin perusahaan itu, kata dia, tidak terjadi permasalahan. Namun masalah itu muncul ketika anak dari almarhum kakak pertamanya ingin menguasai perusahaan itu.

"Dari situlah terjadi percekcokan. Aset daftar langganan dikuasai dia (anak dari kakak pertamanya). Sementara direktur utamanya Tony dan dia bukan direktur utama," jelasnya.

Anak dari kakaknya semakin sulit dikontrol dan merugikan kliennya.

Hingga akhirnya dilakukan pertemuan untuk meredakan percekcokan.

"Hingga akhirnya meminta agar aset perusahaan dibagi tiga," tutur John Ricard.

Namun rupanya, upaya tersebut tidak menemukan titik temu.

Hingga akhirnya ahli waris pendiri pabrik buku tulis Gelatik Kembar melakukan Rapat Umum Pemegang Usaha (RUPS) yang merugikan kliennya.

"Padahal ini membagi tiga perusahaan bukan hanya PT Sinar Dunia," ujarnya.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved