Hukum dan Kriminal

Didepak dari Dirut Pabrik Buku Tulis Gelatik Kembar, Tony Gugat Dua Saudaranya

Mantan Direktur Utama pabrik buku tulis Gelatik Kembar, Tony Damitrias gugat dua saudaranya di Pengadilan Negeri Semarang.

Tribunmuria.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
John Ricard Latuimaholo paparkan kronologi dilayangkan gugatan pabrik buku tulis merek gelatik kembar 

Pihaknya telah mengusahakan melayangkan somasi menunda RUPS tersebut karena telah memasukkan gugatan terhadap kepengurusan ketiga perusahaan itu. Diriny menegaskan kliennya tidak pernah mempersalahkan RUPS.

"Kami meminta agar tiga perusahaan itu dibagi sama rata termasuk mereknya. Sementara Tony sana sekali tidak tercantum namanya di merek tersebut. Padahal dia 33 persen pemilik merek itu ," ujar dia.

Terkait RUPS, telah diputus melalui putusan sela agar tidak dilaksanakan sementara. Hal ini untuk mencegah kerugian.

"Agar perkara pokok itu mempunyai kekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Namun rupanya setelah gugatan masuk dan menjalani sidang pertama, RUPS tetap dilaksanakan dan Tony didepak sebagai Direktur Utama dan digantikan anak dari kakak pertamanya.

Pihaknya mengajukan permohonan ke majelis hakim untuk melakukan penambahan tuntutan putusan sela tersebut.

"Proses RUPS itu tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum tetap. Tony tetap sebagai Direktur Utama PT Sinar Dunia," kata dia.

John Ricard menyayangkan notaris yang mengesahkan RUPS itu. Pihak tidak pernah mencari tahu terlebih dahulu terkait direksi yang diganti.

"Kalau tidak pernah dilakukan RUPS itu tidak sah dan cacat hukum. Kami telah mengajukan keberatan, pemblokiran dan permohonan untuk dibatalkan pendaftaran perubahan direksi itu di Direktorat Jenderal administrasi dan hukum umum Kemenkumham " imbuhnya.

Ia menuturkan pada gugatan itu kliennya meminta agar membagi tiga aset perusahaan dan mengembalikan data pelanggan dari PT Sinar Dunia, CV Tiga Manunggal Abadi, CV Muktiharjo.

Selain itu juga menjalankan putusan gugatan itu meski pihak lawan melakukan upaya banding maupun kasasi.

 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved