Hukum dan Kriminal

Junarto Dibebaskan dari Jerat Pidana, Kejari Kota Semarang Tempuh Jalur Keadilan Restoratif

Kasus penganiayaan yang menjerat tersangka Junarto (28) warga kota Semarang berujung perdamaian. Kasus itu diselesaikan dengan menerapkan RJ

Tribunmuria.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
 Junarto (28) dibebaskan dari jeratan pidana melalui upaya restoratif justice yang dilakukan Kejari Kota Semarang. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG- Kasus penganiayaan yang menjerat tersangka Junarto (28) warga kota Semarang berujung perdamaian.

Kasus itu diselesaikan dengan menerapkan Restorative Justice (RJ) yang dilakukan dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Muhammad Rizky Pratama menuturkan berkat upaya keadilan restoratif itu, Junarto resmi dibebaskan dari tahanan dan resmi kembali ke masyarakat.

RJ ditempuh karena kedua belah pihak pelaku mau korban telah ada berdamai.

"Junarto dijerat pasal 351 ayat 1 KUHAP tentang penganiayaan dan menimbulkan luka ringan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan," ujarnya Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Ada Sanksi Administrasi dan Pidana Dalam Draft Ranperda Bangunan Gedung di Kudus

Baca juga: Berkas Perkara Sudah Lengkap, Kejari Semarang: Sidang Penembak Istri Muslimin Tinggal Tunggu Waktu

Menurutnya, perdamaian  disaksikan dan  disetujui tokoh masyarakat setempat.

Masyarakat dilibatkan agar kedua belah pihak bisa diterima kembali oleh masyarakat dan  perkara terulang kembali. Pada upaya RJ tersangka telah memberikan santunan kepada korban sesuai kesepakatan.

"Apa yang ada dalam perkara ini sudah memenuhi syarat-syarat RJ, kami ajukan secara berjenjang ke pimpinan baik di Kejati Jateng dan Kejagung, dari pimpinan menyetujui adanya upaya penyelesaian perkara melalui RJ ini," imbuhnya.

Jaksa Yogi Budi Ariyanto menambahkan, perkara itu bermula adanya saling mengirim pesan di media sosial antara korban dan tersangka.

Saat itu istri tersangka mendatangi mantan suaminya yang merupakan korban di kawasan Kecamatan Mijen pada November 2022. 

Kala itu istri tersangka  emosi karena korban menantang suaminya. Pertemuan itu berujung percekcokan dan istri tersangka didorong mantan suaminya.

"Karena berusaha menyelamatkan istrinya, tersangka lalu memukul korban," jelasnya. 

Lanjutnya kejadian itu mengakibatkan korban mengalami luka di bagian leher. Junarto memukuli korban menggunakan gunting kecil.

"Namun berdasarkan visum luka diakibatkan dari benda tumpul," tuturnya.

Sementara itu, tersangka Junarto mengungkapkan rasa senang dan bersyukur karena telah dibebaskan.

Dia mengaku ditahan sejak 16 Desember 2022 di Polsek Mijen. 

"Senang bisa kembali ke masyarakat lagi, terima kasih Kejari Kota Semarang. Saya menyesal dan berjanji tidak mengulangi," tandasnya.

 

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved