Berita Jateng
Berkas Perkara Sudah Lengkap, Kejari Semarang: Sidang Penembak Istri Muslimin Tinggal Tunggu Waktu
Kelima tersangka kasus penembakan istri Kopda Muslimin, Rina Wulandari, tinggal menunggu waktu pelimpahan ke pengadilan untuk dipersidangkan.
Penulis: Agus Salim | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang telah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian berupa lima tersangka dengan barang bukti lengkap pada kasus penembakan istri Kopda Muslimin, Rina Wulandari.
Kelima tersangka itu, kata Kasi Pidana Umum Kejari Kota Semarang Muhammad Rizky Pratama, tinggal menunggu waktu pelimpahan ke pengadilan untuk dipersidangkan.
Sementara, barang bukti yang telah diterima Kejari berupa pakaian dalam korban dengan noda bercak darah, sepeda motor yang digunakan saat eksekusi dan mobil rental bermerek Toyota Calya yang digunakan tersangka untuk mengambil uang sebagai imbalan atas penembakan yang telah dilakukan.
“Kasus ini sudah memasuki tahap dua dan berkas sudah lengkap. Kami akan segera melimpahkan ke pengadilan untuk dipersidangkan," kata Rizky kepada TribunMuria.com, Jumat (18/11/2022).
Baca juga: Berlatih Percakapan Bahasa Asing, Siswa SD Widya Kirana Kudus Praktik di Pusat Perbelanjaan
Menurutnya, kelima tersangka bernama Sugiono alias Babi (41), Supriyono (44), Ponco Aji Nugroho (26), Agus Santoso (43) dan Dwi Sulistyo (37) bakal dipersidangkan dalam berkas terpisah.
Sugiono alias Babi (41) bersama Supriyono (44) berada dalam satu berkas yang sama berupa kasus percobaan pembunuhan.
Diikuti oleh Ponco Aji Nugroho (26) dan Agus Santoso (43).Â
Mereka disangka melanggar Pasal 340 juncto Pasal 35 Ayat 1 KUHP.
"Untuk ancaman hukuman keempat tersangka, dikenai pidana minimal 20 tahun dan maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," jelasnya.
Lalu, tersangka Dwi Sulistyo (37) bakal dijerat melalui Undang-undang Darurat atas kepemilikan senjata.
Dwi Sulistyo disangka melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 tahun 1991.
"Kemudian tersangka Dwi Sulistyo bakal dikenai minimal hukuman setinggi-tingginya 20 tahun dan maksimal ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ungkapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Prama Jasa menyebut, adanya pemecahan berkas perkara dilakukan untuk memfokuskan bentuk kejahatan yang mereka perbuat.
"Kasus penembakan ini melibatkan peran yang berbeda. Berkas kami pisahkan agar pembuktian di persidangan lebih kuat dan fokus," katanya.
Ajak PKK, Plt Wali Kota Semarang Ita Yakin Angka Stunting Kota Semarang Mampu Turun |
![]() |
---|
Ganjar Gandeng Perusahaan dan Buka 800 Lowongan, Diproyeksikan Ikut Tekan Kemiskinan di Jateng |
![]() |
---|
Kue Serabi Ditabur Kue Keranjang Jadi Hidangan Imlek di SD Pangudi Luhur Ambarawa Kabupaten Semarang |
![]() |
---|
Istri Kopda Muslimin Kehilangan Organ Limpa Akibat Terkena Timah Panas, Kena Tembak Suruhan Suami |
![]() |
---|
Meriahnya AKSI Barongsai Saat Perayaan Imlek 2023 di SD Pangudi Luhur Ambarawa Kabupaten Semarang |
![]() |
---|