Jumat, 24 April 2026

Berita Nasional

Ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo Minta Maaf ke GP Ansor, Siap Buka-bukaan soal Harta Kekayaannya

Ayah Mario, Rafael Alun Trisambobo Minta Maaf Secara Terbuka ke David, Jonathan Latumahina, GP Ansor & PBNU, Siap Buka-bukaan soal Harta Kekayaannya

|
Tribunnews.com
Kolase foto: Kepala Bagian Umum Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dan anaknya, Mario Dandy Satriyo yang bergaya dengan Harley Davidson. 

2. MOBIL, TOYOTA KIJANG Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 420.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. 1.556.707.379

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.345.821.529

F. HARTA LAINNYA Rp. 419.040.381

Sub Total Rp. 56.104.350.289 

HUTANG Rp. ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 56.104.350.289

Anak Rafael ditetapkan jadi tersangka

Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat anak Rafael Alun Trisambobo, Mario Dandy Satriyo dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Akhirnya Buka Suara soal Tingkah Laku Anaknya Aniaya Remaja

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved