Pemilu 2024

Panwaslucam Ngawen Blora Layangkan 10 Saran Perbaikan Tertulis ke PPS, Ini Alasannya

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Ngawen melayangkan 10 surat saran perbaikan tertulis kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM 
Panwaslu Kecamatan (Panwaslucam) Ngawen melayangkan 10 surat saran perbaikan tertulis kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayahnya 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Ngawen melayangkan 10 surat saran perbaikan tertulis kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayahnya. 

Hal itu menyusul temuan adanya Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) masuk dalam daftar Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dan Silon (Sistem Informasi Pencalonan) KPU

Sebanyak 10 saran perbaikan yang disampaikan ditujukan ke 2 PPS Kelurahan yakni di Ngawen dan Punggursugih. 

Serta ke 8 PPS masing Desa Bergolo, Gedebeg, Jetakwanger, Karangtengah, Rowobungkul, Sambonganyar, Talokwohmojo dan Gondang.

 Dalam saran perbaikan itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Ngawen, Alifin Candra Kusuma mengungkapkan, pihaknya memberikan waktu 3 hari masa perbaikan. 

"Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, diatur dalam pasal 18 ayat 3 bahwa saran perbaikan harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 hari sejak disampaikan," ungkap Candra kepada tribunmuria.com, Kamis (23/2/2023). 

Baca juga: Aksi Pembalakan Liar di Hutan Kedungjambu Blora Digagalkan, 18 Gelondong Kayu Jati Besar Disita

Baca juga: Pantarlih di Blora Harus Jalan Kaki 1 Km Lewati Tanah Becek untuk Coklit Dua KK Warga Jurang Jero

Baca juga: Capres Cawapres dari PAN Diumumkan saat Rakornas di Semarang, Ada Khofifah, Ganjar Hingga Mardiono

Menurut Candra pihaknya sudah memberikan surat imbauan terkait hal tersebut pada tahapan perekrutan pantarlih di wilayahnya. 

Jika saran perbaikan dalam jangka waktu itu belum dijalankan, maka pengawas pemilu mencatat dugaan pelanggaran sebagai temuan. 

"Jika tidak segera dilakukan perbaikan, ini akan masuk temuan pelanggaran," urai Candra. (kim) 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved