Pembunuhan Brigadir J
Bharada Eliezer Jalani Sidang Kode Etik, Nasibnya di Kepolisian Ditentukan Hari Ini
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023) ini.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023) ini.
Hasil sidang ini akan menentukan nasib Richard Eliezer di korps baju coklat.
Sidang akan digelar secara tertutup. Richard Eliezer memasuki ruang sidang dengan seragam kepolisian miliknya. Ia tampak diapit sejumlah personel Provos Polri.
Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, sidang ini akan dipimpin tiga orang yang bertindak sebagai ketua sidang, wakil ketua, serta anggota.
Sidang ini akan menghadirkan delapan orang saksi dan akan disaksikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto serta Poengky Indarti.
"Hari ini, Rabu, 22 Februari, jam nya setelah ini, akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga Bharada E."
"Sidang ini juga akan dihadiri anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan Ibu Poengky," kata Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Polri, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Rabu.
Ahmad Ramadhan menuturkan, pelaksanaan sidang etik dimungkinkan akan berjalan hingga sore atau malam hari.
"Kami akan sampaikan hasilnya nanti dan mudah-mudahan, sore ini, tergantung pelaksanaannya atau bisa sampai malam, mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," ujarnya.
Baca juga: Bharada Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Apakah Bakal Dipecat dari Kepolisian? Ini Kata Kadiv Humas Polri
Baca juga: Bharada Eliezer Menangis Divonis 1,5 Tahun, Ini Enam Poin yang Meringankan Hukuman
Baca juga: Ingin Eliezer Dibebaskan, Eliezers Angels dan Polisi Rekan Satu Letting Hadiri Sidang Pledoi
Peluang Bharada E Kembali ke Polri
Sebelumnya, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Putusan ini sudah bersifat tetap atau inkrah lantaran jaksa serta pihak Eliezer tidak mengajukan banding.
Atas putusan ini, Polri langsung menggelar sidang kode etik untuk menentukan nasib Eliezer di kopolisian.
Sebelumnya, Bharada E mengaku masih berkeinginan menjadi anggota Polri dan kembali berdinas di Satuan Brimob.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun menyatakan peluang Bharada E kembali ke Polri masih ada.
"Ya peluang itu ada," kata Kapolri saat ditemui awak media di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Sigit mengatakan, dirinya selalu mengikuti proses persidangan yang melibatkan Ferdy Sambo dkk tersebut.
Dirinya menyebut, seluruh pertimbangan yang dijatuhkan majelis hakim akan menjadi catatan pihaknya terhadap Bharada E.
"Ya, tentunya kan kami seriap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya, apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kami," kata Sigit.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Hari Ini Bharada Richard Eliezer Jalani Sidang Kode Etik Polri, 8 Orang Bakal Menjadi Saksi
Kompol Chuck Putranto Tak Jadi Dipecat dari Polri, Banding KKEP Putuskan Hanya Demosi 1 Tahun |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Vonis Banding Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Jaksel |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan Pikir-pikir Ajukan Banding, Dijatuhi Vonis 3 Tahun Penjara Kasus Brigadir J |
![]() |
---|
Bharada Eliezer Tak Dipecat Polri, Tapi Kena Demosi 1 Tahun, Ini Lima Fakta Sidang Kode Etiknya |
![]() |
---|
Dipanggil Sidang Kode Etik Bharada Eliezer, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Kompak Mangkir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.