Viral

Mobil Dinas Sengaja Dirusak untuk Cairkan Klaim Asuransi, Kasatpol PP Padang Panjang Dicopot

Mau untung malah buntung. Ungkapan ini cocok untuk menggambarkan nasib yang dialami Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang, ALbert

Editor: Muhammad Olies

Kepala Diskominfo Kota Padang Panjang, Ampera Salim mengatakan, perusakan mobil dinas itu sengaja dilakukan untuk mendapatkan klaim asuransi.

"Tujuannya untuk klaim asuransi, tapi ternyata kendaraan itu tidak terdaftar juga di asuransi," kata Salim, dikutip dari Tribunnews. 

Dilaporkan ke polisi Kasus perusakan mobil dinas Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang berbuntut panjang. Kasus itu kini telah dilaporkan ke polisi.

"Benar, ada warga yang membuat laporan polisi terkait perusakan itu," kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal yang dihubungi Kompas.com, Senin (20/2/2023).

Istiqlal mengatakan, pelaku bisa dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP yang berbunyi bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain.

Ancaman hukumannya adalah maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demi Klaim Asuransi, Mobil Dinas Kasatpol PP Padang Panjang Sengaja Ditabrakkan Berkali-kali ke Tembok"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved