Berita Regional

Atas Nama Malaikat Munkar Nakir Ketua RW di Blitar Rusak Nisan Makam, Kini Mendekam di Penjara

Atas nama Munkar - Nakir, seorang Ketua Rukun Warga (RW) di Blitar merusak makam di tempat pemakaman umum (TPU) setempat. Kini berakhir di penjara

Istimewa
Surat peringatan atas nama Munkar - Nakir yang ditulis oleh seorang Ketua RW di Blitar, sebelum melakukan aksi perusakan makam. 

TRIBUNMURIA.COM, BLITAR – Mengatasnamakan Munkar - Nakir, seorang Ketua Rukun Warga (RW) di Blitar merusak makam di tempat pemakaman umum (TPU) setempat.

Dalam agama Islam, Munkar - Nakir adalah malaikat yang bertugas bartanya kepada ruh dan memeriksa amal perbuatan seseorang saat jasad yang bersangkutan telah dimakamkan. 

Atas nama Munkar - Nakir, Ketua RB bernama Mansuri (51) itu pun merusak sektiar 60 makam.

ketua rw rusak makam di blitar diperiksa polisi
Ketua RW di Desa Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Mansuri, diperiksa penyidik Polres Blitar terkait kasus perusakan batu nisan dan kijing makam di desa tersebut, Minggu (19/2/2023)

Kini, aksinya mencatut nama Munkar - Nakir berakhir di penjara Polres Blitar.

Warga Desa Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, dihebohkan oleh rusaknya puluhan batu nisan dan kijing makam yang ada di sebuah TPU di Dusun Glondong pada Rabu (15/2/2023) pagi.

Puluhan batu nisan dan kijing, batu yang menutup bagian atas makam, itu rusak akibat pukulan benda tumpul.

Pelaku perusakan meninggalkan secarik kertas berisi pesan yang mengatasnamakan sebagai malaikat Munkar dan Nakir.

Pesan tersebut berbunyi:

"MAAF BPK JURU KUNCI/ RT / RW / KAMITUWO AWAL KESEPAKATAN, MAKOM/ KUBURAN GLONDONG DILARANG DI KIJING BERUPA APAPUN, HANYA 2 BATU NISAN/ MAESAN SAJA CAMKAN... | TTD MUNKAR & NAKIR".

Pesan itu berisi klaim bahwa telah ada kesepakatan para sesepuh desa tentang larangan membangun kijing makam di TPU Glondong tersebut.

Pihak kepolisian pun turun tangan melakukan penyelidikan dan menemukan kerusakan batu nisan dan kijing makam sebanyak 60 buah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Blitar AKP Tika Pusvitas Sari mengatakan, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka pelaku yang tidak lain adalah salah satu ketua rukun warga (RW) di Dusun Glondong.

“Terduga pelaku sudah kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka atas nama Mansuri, 51 tahun, Ketua RW Dusun Glondong, Desa Satreyan,” kata Tika, kepada wartawan, Minggu (19/2/2023).

Tika mengatakan, pihaknya sedang mendalami apa motif tersangka melakukan perusakan batu nisan dan kijing makam di TPU yang ada di desanya.  

Namun, lanjut dia, dugaan sementara motif tersangka melakukan perusakan batu nisan dan kijing makam karena sakit hati tindakan warga yang tetap melakukan pembangunan kijing di atas makam yang menurut pelaku melanggar kesepakatan sesepuh desa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved